Selundupkan Brompton, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta

Redaksi Redaksi
Selundupkan Brompton, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara, divonis setahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 300 juta atas perkara penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton, Senin (14/6/2021).

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, divonis setahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 300 juta pada Senin (14/6/2021). Vonis ini atas kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton 

"Oleh karena itu kepada saudara terdakwa I Gusti Ngurah Askhara tersebut, dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta," ujar Ketua Hakim Sidang Nielson Panjaitan, saat membacakan putusan di ruang sidang 4 Pengadilan Negeri Tangerang.

Ari Askhara terbukti secara sah menyelundupkan 15 boks yang berisi motor Harley Davidson, serta sepeda Brompton.

Lalu, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto juga dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Bilamana kedua terdakwa tidak bisa membayar denda senilai yang disebut dalam putusan, pengadilan akan sita harta benda dan hukuman ditambah 2 bulan kurungan.

Dari hasil vonis tersebut, Ketua Hakim mengungkapkan hanya tiga hal yang meringankan hukumannya. Pertama lantaran berkelakuan baik saat persidangan, kedua belum pernah ada catatan hukum dan ketiga Ari sudah dipecat dari jabatannya sebagai Direktur Utama Garuda Indonesia.

Mendengar vonis tersebut, Ari Askhara yang datang mengenakan batik bercorak kuning itu, enggan memberikan komentar. Dia dan Iwan kompak bisu dan buru-buru pergi meninggalkan ruang sidang. 

selengkapnya klik Liputan6.com >>>>>>>>>


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini