Selundupkan Brompton, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Redaksi
Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara, divonis setahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 300 juta atas perkara penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton, Senin (14/6/2021).
Tag:
Berita Terkait
Pamit dari Riau, Komjen Herry Heryawan Titip Pesan Lestarikan Gajah dan Alam
Rangkaian HUT, Wadan Kodiklat TNI Silaturahmi dengan Mantan Panglima TNI
Merawat Silaturahmi, Kas Kohanudnas Silaturahmi Dengan Mantan Panglima TNI
Jelang HUT Ke-81 TNI, Pasahli Panglima TNI Anjangsana kepada Mantan Panglima TNI
Seminar Hukum Dan Kesehatan Dalam Rangkaian Latgabma Super Garuda Shield 2026
Ketua Komisi III DPRD Inhil Hadiri Peresmian Jembatan Garuda Secara Virtual
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Cegah Peredaran Narkoba, Polresta Pekanbaru Tingkatkan Patroli di Kampung Dalam
Pamit dari Riau, Komjen Herry Heryawan Titip Pesan Lestarikan Gajah dan Alam
Kebakaran di Rambah Rohul, Satu Orang Meninggal Dunia 3 Luka-Luka
Kemnaker Asah Kompetensi Penyandang Disabilitas untuk Bekerja
Wakil Panglima TNI Tutup Karya Bakti TNI TA 2026, Dorong Pemerataan Pembangunan di Pandeglang
Berharap Kantor Sendiri, PWI Kuansing Kembali Suarakan Aspirasi ke DPRD
Razia Narkoba di Panger dan Kampung Dalam, Empat Orang Diamankan