Selundupkan Brompton, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Redaksi

Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara, divonis setahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 300 juta atas perkara penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton, Senin (14/6/2021).
Tag:
Berita Terkait

Presiden Prabowo Perintahkan Menteri dan Pejabat Pakai Mobil Maung Sebagai Kendaraan Dinas

Aksi Tembakan Munisi Tajam Terintegrasi Pukau Delegasi Asing Dalam Super Garuda Shield 2024

Peserta Latgabma Super Garuda Shield Terima US Army Artillery Expert Badge

Peserta Latgabma Super Garuda Shield 2024 Pertajam Kemampuan Menembak

TNI Gelar Latgabma Super Garuda Shield 2024

Setelah Setahun Jadi Tersangka, Oviria Angraini Akhirnya Divonis Bebas Hakim PN Pekanbaru
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini

Akses Ekonomi Riau Utara Dibuka, Rencana Pembangunan Jalan Guntung-Simbar-Mandah Dilakukan Dua tahap

4.187 Jemaah Haji Riau Reguler 1446 H Lakukan Pelunasan Tahap I

Gaji Honorer Riau Aman!

Pulang Kampung, Abdul Wahid Disambut Syukuran LAM Inhil, Komitmen Jaga Adat Melayu Riau

Menolak Lupa: PPWI Punya Andil Memajukan Polri

Plh Sekdakab Siak Ajak Masyarakat Berzakat ke Baznas

BMK Riau Kritik Anggaran Fantastis Makan Minum di Sekwan DPRD Riau
