Selundupkan Brompton, Eks Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta
Redaksi
Mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara, divonis setahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 300 juta atas perkara penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton, Senin (14/6/2021).
Tag:
Berita Terkait
PN Bengkalis Vonis Mati Bandar Narkoba Lintas Negara
Prajurit TNI Rampungkan Renovasi Jembatan Gantung Garuda, Akses Desa Bandar Kuala Kembali Pulih
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Panen Kedelai Garuda Merah Putih di Lampung Utara
TNI Dukung Pemerintah Wujudkan Pemerataan Akses dan Pendidikan Unggul melalui Program Sekolah Garuda
Dansesko TNI Anjangsana Dengan Mantan Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Endriartono Soetarto
Panglima TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Latihan Puncak Super Garuda Shield di Baturaja
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com
Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini
Kontestasi Nilai di Tingkat Tapak: Jalan PBPH Menuju Keadilan Karbon
Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian Kebijakan Perlindungan Pekerja pada May Day 2026
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Hari Buruh Internasional
Panglima TNI Perkuat Kepemimpinan Unggul dan Inovatif Hadapi Tantangan Global
Ungkap Kasus Narkotika, Polsek Kandis Amankan Kurir dengan Barang Bukti 28,71 Gram Sabu
May Day 2026 di Riau: Purna MTQ Jadi Pusat Aspirasi dan Bakti Sosial pada 3 Mei
Hari Pertama Bertugas di Riau Kajati Wirajana Tekankan Jajaran Junjung Tinggi Integritas