Selain e-KTP, KPK Juga Telusuri Keterlibatan Novanto dalam Korupsi Proyek Bakamla dan PLTU Riau-1

Redaksi Redaksi
Selain e-KTP, KPK Juga Telusuri Keterlibatan Novanto dalam Korupsi Proyek Bakamla dan PLTU Riau-1
(Doc. Net)
Setya Novanto

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan mantan Ketua DPR, Setya Novanto dalam kasus korupsi selain e-KTP, yaitu korupsi proyek Bakamla dan PLTU Riau-1.

Hal ini dibuaktikan dengan sejumlah fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, dimana diduga kuat ada keterlibatan Novanto dalam dua kasus korupsi Bakamla dan PLTU Riau-1.

"Sejauh apa fakta-fakta yang muncul di persidangan sebagai sebuah kebenaran materil serta sejauh apa bisa diuji bila memiliki nilai untuk pintu masuk pengembangan kasus tentu manjadi bagian penting bagi KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat malam, (05/10/2018) dilansir detikcom.

Nama Novanto memang kerap disebut di kasus dugaan korupsi di luar e-KTP. Misalnya di kasus dugaan suap proyek pengadaan satellite monitoring dan drone Bakamla dengan terdakwa Fayakhun Andriadi.

Dalam sidang kasus Bakamla misalnya, Fakayhun mengaku pernah memberikan duit sebesar SGD 500 yang diberikan melalui staffnya, Agus Gunawan. Duit itu kemudian diberikan kepada keponakan Novanto, Irvano Hendra Pambudi Cahyo.

Kendati demikian, Fayakhun tidak menjelaskan secara rinci apa maksud pemberian uang tersebut. Fayakhun mengatakan duit itu diberikan kepada Novanto atas inisiatif dirinya, karena Novanto diketahui sedang pusing menghadapi Rapimnas Golkar.

"Itu inisiatif saya. Saya tahu Ketum (Golkar Setya Novanto) pusing mau rapimnas," ujar Fayakhun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu, (26/09/2018).

Namun Novanto membantah pernah menerima uang dari Fayakhun. Dengan nada bercanda, Novanto menyebut Fayakhun pelit.

"Beliau (Fayakhun) pelit, ha-ha-ha. Nggak ada itu (bagi-bagi duit)," ujar Novanto.

selain itu, nama Novanto juga muncul dalam kasus suap PLTU Riau-1. Dalam dakwaan Johannes B Kotjo, Novanto disebut akan mendapatkan jatah sebesar USD6 juta dari proyek tersebut.

Sebelumnya Kotjo didakwa menyuap Eni Maulani Saragih dan Idrus Marhan sebesar Rp4,7 miliar. Duit itu sengaja diberikan kepada dua mantan politisi Golkar itu, agar perusahaan Kotjo, Blackgold Natural Resources Limited, ikut ambil bagian menggarap proyek PLTU Riau-1.

Untuk memuluskan rencanya, Kotjo kemudian menggandeng perusahaan asal China, Chec Ltd, dengan kesepakatan fee 2,5 persen atau USD 25 juta.

Sebagian uang itu atau sekitar USD 6 juta bakal dikantongi Kotjo. Sisanya direncanakan Kotjo untuk dibagi-bagikan ke sejumlah orang. Berikut ini daftarnya:

1. Setya Novanto diberi jatah USD 6 juta

2. Andreas Rinaldi diberi jatah USD 6 juta

3. Rickard Philip Cecile diberi jatah USD 3,1 juta

4. Direktur Utama PT Samantaka Batubara, Rudy atau Rudy Herlambang, diberi jatah USD 1 juta

5. Chairman Blackgold Natural Resources, Intekhab Khan, diberi jatah USD 1 juta

6. Direktur PT Samantaka Batubara, James Rijanto, diberi jatah USD 1 juta

7. Pihak-pihak yang lain membantu diberi jatah USD 875 ribu.

Bahkan jaksa mengatakan jika Kotjo pernah bertemu dengan Novanto dalam rangka untuk membantu mempertemukan dengan pejabat di PLN. Sebab, Kotjo belum mendapat tanggapan dari permohonannya untuk mendapatkan proyek itu. Novanto kemudian mengenalkan Kotjo ke Eni.

KPK juga pernah memeriksa Novanto sebagai saksi di kasus ini. Menurut KPK, Novanto mengetahui pembahasan fee proyek PLTU Riau-1. Saat itu Novanto mengaku tidak terlibat di proyek PLTU Riau-1 karena sudah berada dalam penjara.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini