Sejak Berdiri Polres Meranti Tangani 3 Kasus Lakalantas

Redaksi Redaksi
Sejak Berdiri Polres Meranti Tangani 3 Kasus Lakalantas
anje/riaueditor.com
KasatLantas Polres Kepulauan Meranti, AKP A Gea memberikan dan memasangkan helm kepada salah satu pengendara yang tidak memakai helm.
SELATPANJANG, riaueditor.com – Sejak berdiri pada 17 Agustus 2013 yang lalu, Polres Kepulauan Meranti telah menangani sebanyak 3 kasus kecalakan lalu lintas (lakalantas). Hal ini diungkapkan Kapolres Kabupaten Kepulauan Meranti AKBP Zahwani Pandra SH, MSi melalui Kasat Lantas AKP Aswaro Gea di Kantor Polres Kepulauan Meranti, kamis (16/1/14) kemarin.
 
"Sejak berdiri Polres Kepulauan Meranti, ada 3 kasus Lakalantas yang kita tangani. Dari 3 kasus tersebut ada 4 korban. Satu orang korban meninggal dunia dan 3 orang korban luka ringan. Dengan kerugian material sebesar Rp 600.000. Namun untuk jumlah lakalantas sebelum berdirinya Polres, datanya ada pada Polres Bengkalis," beber Gea.
 
Dari kasus yang terjadi, menurut Gea yang menjadi factor atau penyebab utamanya adalah factor kelalaian dan ketidaktertiban dalam berlalu lintas. Bahkan, 1 orang pelaku dari usia bawah umur. Hal ini sangat ia sayangkan, padahal pihaknya sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat pentingnya menjaga keselamatan berlalulintas dengan mentaati segala peraturan yang berlaku.
 
"Kesadaran masyarakat kita masih kurang untuk mematuhi segala peraturan lalu lintas. Kita sudah sosialisasikan ke sekolah-sekolah dan masyarakat bagaimana persyaratan dalam mengendarai kendaraan bermotor. Misalnya Anak yang dibawah umur itu tidak dibenarkan mengendarai kendaraan bermotor. Dan saat mengendarai sepeda motor diwajibkan mengenakan helm, karena helm bisa menjaga kepala dari benturan yang terlalu keras," ucapnya.
 
Gea berharap serta menghimbau kepada orang tua untuk tidak mengizinkan anak-anak mereka mengendarai kendaraan bermotor, begitu pula kepada anak-anak sekolah. "Untuk mencegah terjadinya lakalantas dan menjaga ketertiban lalu lintas, upaya kita kedepan adalah akan segera melakukan penindakan terhadap pengendara maupun kendaraan yang tidak memiliki persyaratan sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang yang berlaku," tegas Gea. (je)
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini