Sedang Asyik Konsumsi Ganja, Pengedar Narkoba Dibekuk

Redaksi Redaksi
Sedang Asyik Konsumsi Ganja, Pengedar Narkoba Dibekuk
riaueditor
Barang bukti ganja yang diamankan dari tersangka Ujeng.

PEKANBARU, riaueditor.com - Seorang pengedar narkoba jenis ganja asal Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, ditangkap polisi.


Tersangka tak berkutik saat polisi menggerebeknya sedang asyik mengkonsumsi ganja di Jalan Lintas Timur KM 12 Gg Pos Yandu Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru, Minggu (02/12/2019) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. 


Kapolsek Tenayan Raya Kompol Hanafi mengatakan, tersangka berinama Syahputra alias Putra (25) warga Jalan Pos Yandu Kelurahan Mentangor Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.


Hanafi mengatakan, pengungkapan peredaran ganja itu berawal dari pengembangan tersangka Syahrial alias Ujeng yang ditangkap sebelumnya oleh tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. 


Mendapatkan informasi dari pengakuan Ujeng itu, kata dia, tim Opsnal Polsek Tenayan Raya yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu JE Manulang langsung mencari keberadaan tersangka dan melakukan penyamaran sebagai pembeli.


"Setelah berhasil mendekati Ujeng, anggota kita langsung menyergap tersangka yang sedang asyik mengkonsumsi ganja," kata Hanafi Senin (02/12/2019).


Tersangka Ujeng, lanjut dia ditangkap tanpa perlawanan yang berarti. 


"Dari lokasi penangkapan kita sita 1 bungkus berisikan daun ganja kering, 1 buah kotak laci warna hitam, 1 unit Handphone merk Nokia warna, 1 buah gunting bergagang warna hitam dan 1 buah kotak warna coklat," ungkap pria yang akrab dengan masyarakat Kecamatan Tenayan Raya tersebut. 


Kepada petugas pelaku mengakui mendapatkan daun ganja kering dari pria berinisial Ele alias Gege di daerah Rumbai dengan cara membelinya seharga Rp 200 ribu. 


"Terhadap Ele alias Gege telah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)  dan saat ini sedang dalam pengejaran," tutup Hanafi. 


Saat ini, pelaku dan barang bukti ganja dan lainnya itu telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk penyelidikan lebih lanjut.


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dri) 


Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini