Sebanyak 14 Warga Binaan Rutan Kelas II B Rengat Terima Remisi Natal

Redaksi Redaksi
Sebanyak 14 Warga Binaan Rutan Kelas II B Rengat Terima Remisi Natal
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Rengat, Rudinur.
RENGAT, riaueditor.com - Dari 40 penghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat yang merayakan Natal dan tahun baru 2015, hanya 14 orang yang diajukan pihak Rutan sebagai penerima remisi khusus Natal tahun ini.

Dari 14 orang tersebut, dua orang diantaranya langsung bisa menghirup udara segar atau bebas, sedangkan 12 orang yang lain masih tetap menjalani sisa hukuman mereka.

Kepala Rutan Rengat Abdul Aziz melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan, Rudinur Selasa (29/12) membenarkan bahwa ada 40 orang penghuni Rutan Rengat yang merayakan Natal pada tahun 2015 ini.

"Dari 40 orang tersebut, 14 orang diantaranya kita ajukan sebagai penerima remisi khusus, sebab dari 40 penghuni hanya 14 penghuni yang telah memenuhi syarat sebagai penerima remisi," katanya.

Dari 14 orang tersebut ada dua orang warga binaan atau narapidana yang menerima remisi bebas yakni Handri Gultom dan Julian Sihotang diajukan sebagai menerima remisi RK II atau seluruhnya dan atau langsung bebas.

"Remisi yang diberikan merupakan Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: W4-786.PK.01.01.02 tahun 2015 tentang pemberian remisi khusus hari Raya Natal tahun 2015," terangnya.

Kepada para warga binaan yang menerima remisi, pihaknya mengucapkan selamat Hari Raya Natal 2015 dan Tahun Baru 2016, mari kita saling menghargai antara satu dengan yang lain demi terciptanya suasana yang kondisif dan jadikanlah perbedaan itu sebagai warna dalam kehidupan kita sehari-hari, tuturnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini