Satu DPO, Polres Dumai Ringkus Seorang Pelaku Jambret Tas Wanita

Redaksi Redaksi
Satu DPO, Polres Dumai Ringkus Seorang Pelaku Jambret Tas Wanita
Humas Polda Riau
Tersangka JS alias Johan (22) dan barang bukti hasil jambret.

DUMAI, riaueditor.com - Kepolisian Resor Dumai menggelar Press Conference terkait pengungkapan Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Jambret) dan kasus Pembunuhan di Kota Dumai, Jumat 09 Maret 2018 sekira jam 11.30 Wib.

Kegiatan Press Conference itu dibuka dan dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan, SIK didampingi Kasat Reskrim, Kasubbag Humas Polres Dumai serta dihadiri awak media cetak, elektronik dan online Kota Dumai.

Dalam keterangan pengungkapan kasus Pencurian dengan Pemberatan (Jambret) tersebut diterangkan, bahwa sesuai Laporan Polisi no : LP / 11 / II / Riau / RES Dumai /Sek Dumai Timur pada 26 Februari 2018 terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan di TKP Jl. Janur Kuning Kel. Jaya Mukti Kec. Dumai Timur Kota Dumai.

Petugas berhasil mengamankan satu dari dua tersangka pelaku kejahatan jambret yang dilakukan oleh JS alias Johan (Lk-22) yang berprofesi sebagai sopir warga Kel. Bumi Ayu Kec. Dumai Timur Kota Dumai berhasil diamankan saat pelaku berada jalan Cendrawasih Kel. Laksamana Kec. Dumai Kota. Sedangka pelaku berinisial PL alias Putra masih dalam tahap penyelidikan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku JS, antara lain satu unit sepeda motor Honda Sojik Warna merah hitam dan satu unit Smartphone Lenovo warna hitam.

Dijelaskan Kapolres, adapun modus pelaku melakukan penjambretan, pelaku JS dan PL pura berjalan untuk mencari target dengan mengelilingi kota Dumai. Setibanya di Jalan Janur Kuning Kel. Jaya Mukti Kec. Dumai Timur Kota Dumai, pelaku menemukan korbannya serta langsung mendekati menarik tas slempang korban dari belakang.

"Pada saat itu kedua pelaku dan korban sempat tarik menarik tas slempang yang dibawa korban, lantaran tenaga korban perempuan kala kuat, akhirnya tas korban berhasil diambil kedua pelaku kabur," terang AKBP Restikan P Nainggolan dalam konfrensi pers itu.   

Akibat kejadian jambret tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sekitar Rp.3 juta, sebab uang didalam tas senilai Rp.560 ribu, satu unit smartphone lenovo warna hitam A6000 lesap dibawa kedua pelaku.

"Atas peristiwa itu, korban melaporkan ke Polsek Dumai Timur, guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut dan kita pun berhasil menangkap seorang pelaku, sementara 1 pelaku kita tetpakna DPO," pungkas Restika.       

Terkait kasus tersebut, pihak Polres Dumai akan menyangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3,4 Jo Ayat (2) KUHP kepada pelaku dengan ancaman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.***


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini