Menyamar Jadi Pembeli,

Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Bandar Ekstasi dan Sabu

Redaksi Redaksi
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Bandar Ekstasi dan Sabu
x3/riaueditor.com
Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Bandar Ekstasi dan Sabu.
PEKANBARU, Riaueditor.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua warga Selatpanjang, saat akan bertransaksi narkoba dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli (Undercover Buy), Minggu (05/7) sore. Kedua tersangka JA (47) dan JO (25) ditangkap di Hotel Hollywood Jalan Kuantan Raya Kecamatan Lima Puluh.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 900 butir pil ekstasi warna kuning merek Chanel, sabu-sabu seberat 75 Gram serta dua unit handphone, dua timbangan digital dan plastik pembungkus sabu-sabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat SH Msi melalui Kasat Narkoba Kompol Iwan Lesmana Riza SH menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pemancingan dengan mengajak tersangka untuk bertransaksi narkoba, setelah bernegosiasi, kesepakatan pun terjadi.

Awalnya pihak bandar menyepakati tempat transaksi di Hotel Angkasa Garden di Jalan Setia Budi, namun mendadak berubah. "Petugas yang menyamar dan tersangka lalu bertransaksi ke Hotel Hollywood Jalan Kuantan Raya, Kecamatan Limapuluh," kata Iwan Lesmana, Senin (06/7) siang.

Dikatakan Iwan, jaringan mereka ini di duga merupakan jaringan pengedar narkoba kelas besar dan sudah dilacak sekitar satu minggu lamanya. Kemudian tim memesan sebanyak 350 butir ekstasi dengan harga Rp 42,5 juta dan seperempat ons sabu seharga Rp 23 juta.

"Ketika akan ditangkap, tersangka ini sempat berusaha membuang barang bukti narkoba melalui jendela kamar 712 yang berada di lantai 7 Hotel Hollywood," sebut Iwan.

Usai diamankan, polisi lalu melakukan pengembanagn dengan melakukan penelusuran kerumah JA yang berada di Jalan Sutomo Kecamatan Lima Puluh. Disini juga ditemukan tujuh kantong besar berisi 550 butir pil ekstasi, empat kantong besar sabu 50 gram, timbangan digital dan plastik pembungkus.

Pengakuan JA kepada petugas, barang haram itu didapatnya dari seorang bandar besar berinisial YI yang berdomisil di Batam. "Kita juga sempat menggeledah rumah YI yang ada di Pekanbaru, namun petugas tak berhasil menemukan tersangka dan barang bukti lainnya," kata Iwan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal empat tahun penjara. "Polisi akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang tengah dalam pengejaran," tukas Iwan.(X3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini