Satres Narkoba Polres Rohul Gagalkan Peredaran 3,5 Kg Daun Ganja Kering

Kasat Narkoba: Tak Ada Ampun Bagi Pelaku Narkoba
Redaksi Redaksi
Satres Narkoba Polres Rohul Gagalkan Peredaran 3,5 Kg Daun Ganja Kering
ys/riaueditor.com
3 pelaku saat diamankan di Mapolres Rokan Hulu.

PS. PANGARAIAN, riaueditor.com- Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengamankan 3.5 Kg Narkotika jenis Daun Ganja Kering dari 3 tersangka dengan lokasi berbeda. Bahkan 4 paket narkotika jenis Sabu juga turut diamankan dari tangan pelaku.

 

Berdasarkan data yang diperoleh, Rabu (14/3) dari Mapolres Rokan Hulu menyebutkan bahwa para pelaku ini ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

 

Kasat Narkoba AKP Masjang Effendi menyebutkan, ketiga tersangka itu masing-masing, AM (24) dan MU (31) keduanya warga Kelurahan Tambusai Tengah, dan MH (27) warga Desa Menanti Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara. “Kita upayakan daerah kita ini bersih dari peredaran narkoba. Jadi tak ada ampun bagi pelaku narkoba”, sebut Masjang.

 

AKP Masjang menyampaikan bahwa penangkapan tersebut diawali informasi yang diterima bahwa ada seseorang mengedarkan Narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kelurahan Tambusai Tengah Kecamatan Tambusai.

 

Mendapat informasi itu, Kasat Narkoba bersama Tim Opsnalnya langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap informasi tersebut.

 

Lalu pada Senin 12/3/2018, sekira pukul 19.00.wib, Opsnal melakukan penyamaran dengan cara memesan daun ganja kering dari tersangka AM.

 

Kemudian disepakati bahwa transaksi dilakukan di Simpang Kuala Tambusai Desa Sei Kumango. Dan sekira pukul 20.45 Wib terlihat tersangka AM datang dengan membawa sebuah bungkusan yang dilakban yang diduga adalah daun ganja kering. 

 

Lalu, Opsnal yang sudah mengetahui ciri - ciri AM dari hasil penyelidikan, langsung melakukan penangkapan. Dari tangan AM, Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban warna coklat seberat 1 kg bersama 1  unit handphone samsung warna hitam.

 

Dari introgasi, AM mengaku bahwa ganja kering tersebut adalah milik MU, AM juga mengatakan bahwa MU   sedang berada dirumahnya yang berada di Dusun Kuba Kelurahan Tambusai Tengah.

 

Tanpa membuang waktu lagi Kasat Narkoba bersama anggota melakukan pengejaran terhadap MU  ke alamat tempat tinggalnya. Di sana Opsnal berhasil menemukan dan.menangkap MU bersama barang bukti berupa, 1 paket diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut dengan lakban warna coklat, 1 pelastik bening yang berisikan 4 ( empat ) paket sedang yang diduga narkotika jenis daun ganja kering 1.5 kg, 1 unit timbangan warna merah merek Tanita.

 

Tak puas dengan hasil tangkapannya, Polisi kembali introgasi terhadap tersangka MU dan mengaku bahwa daun ganja kering tersebut didapatkan dari seseorang yang tinggal di daerah Menanti Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas Sumut.

 

Kemudian, petugas meminta kepada MU untuk menghubungi asal sumber barang yang didapatnya dengan memesan daun ganja kering sebanyak 1 kg.

 

Lalu disepakati bahwa transaksi dilakukan di Simpang PT. Jabal Perkasa Desa Tambusai Barat. Di sana petugas kembali melakukan pengintaian, dan sekira pukul 22.45 wib datanglah seorang laki laki yang diduga kurir yang akan mengantarkan pesanan daun ganja kering yang dipesan oleh MU.

 

Setelah pembawa pesnaan itu tiba di tempat yang disepakati, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang mengaku bernama MH.

 

Pada penangkapan MH, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1 paket yang diduga narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan lakban warnaa coklat yang dibungkus dengan kantong pelastik warna hitam seberat 1 kg.

 

Kemudian, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone merek samsung warna putih dan 1 unit sepeda motor merek Honda type Revo warna merah tampa nopol.

 

"Kini ketiga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Rokan Hulu guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut," jelas Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi. (ys)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini