Satres Narkoba Polres Rohil Diamankan Pengedar Sabu Seberat 483 Gram

Redaksi Redaksi
Satres Narkoba Polres Rohil Diamankan Pengedar Sabu Seberat 483 Gram
jon
Tersangka saat diamankan petugas.

ROHIL, riaueditor.com - Tim Satnarkoba Polres Rohil berhasil mengamankan pelaku pengedar Narkotika jenis sabu seberat 483 gram di sebuah warung rujak yang berada di Simpang Kampit depan PT Kura, Bagan Batu, Jumat (23/11/2018).

Pelaku adalah warga Bagan Batu berinisial RD (31), yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah.

Adapun barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian penangkapan (TKP) yaitu, 1 bungkus plastik berukuran besar yang didalamnya diduga berisi sabu seberat 483 gram, 1 buah Hand Phone Merk Mito berwarna hitam.

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kasatnarkoba AKP Herman Pelani SH dan didampingi Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Minggu (25/11/2018) mengatakan kronologis kejadian penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terjadi pada Jumat tanggal 23 Nopember 2018.

Penangkapan RD (31) berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada transaksi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Atas perintah Kasat Narkoba Akp Herman Pelani SH, tim Opsnal diperintahkan untuk mengecek kebenaran sekaligus mengumpulkan bahan keterangan terkait informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan tim Opsnal mendapatkan indentitas pelaku RD dan ciri ciri pelaku,kemudian dilakukan pengamatan,pengawasan serta pembuntutan. 

Sekira Pukul 16.30 Wib, tim dari kejauhan melihat pelaku RD bersama dengan seseorang berada di warung rujak melakukan gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga tim Opsnal dengan sigap dan cepat mendekati RD, bersama seorang rekannya.

Pada saat yang sama, RD berhasil diamankan sedangkan rekannya berhasil kabur dari sergapan tim Opsnal.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan 1 bungkusan yang dibalut lakban kuning yang berada dekat dengan RD, dan satu buah handphone milik RD.

Ditanya tentang 1 bungkusan yang dilakban coklat, RD mengaku bungkusan tersebut adalah paket yang akan diambil terlapor dari suruhan seseorang yang bernama RN (DPO) yang tinggal di Bagan Batu. Setelah itu RD dan barang bukti (bb) dibawa ke Polres Rohil guna pengusutan lebih lanjut. (Jon)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini