Satpam PT Indomarco Ditangkap Miiliki Senpi FN Ilegal

Redaksi Redaksi
Satpam PT Indomarco Ditangkap Miiliki Senpi FN Ilegal
dm/riaueditor.com
Satpam PT Indomarco Ditangkap Miiliki Senpi FN Ilegal
PEKANBARU, Riaueditor.com - M Arif Satria alias Arif (36), seorang security di PT Indomarco, warga Jalan Hangtuah Ujung Gang Dermawan Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Senapelan, Sabtu (21/3) sekitar pukul 08.00 WIB.

Tersangka ditangkap dirumahnya, berawal dari penggerebekan yang dilakukan pihak kepolisian Polsek Senapelan setelah mendapatkan informasi jika dirumah tersangka kerap dijadikan ajang pesta narkoba.

Namun saat digerebek, polisi tidak berhasil menemukan barang bukti narkoba didalam rumah tersangka, yang ditemukan malah satu pucuk senjata api jenis FN Colt MK kaliber 9 mm beserta lima butir pelaru aktif yang disimpan dalam tas sandang merk Polo King yang diletakkan di ruang musholla yang ada didalam rumahnya.

Atas temuan tersebut, Arif langsung digelandang ke Mapolsek Senapelan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pengembangan lanjut atas kepemilikan senjata api ilegas berikut peluru aktif tersebut.

Kapolsek Senapelan Kompol Ary Kartika Bhakti SIK dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Syahrizal, mengatakan, penangkapan Arif bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di rumah tersangka.

Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersangka. "Sewaktu digrebek, kami tak menemukan barang bukti narkoba tapi kami berhasil menemukan satu pucuk senjata api jenis FN Colt MK kaliber 9 mm berikut lima butir pelaru aktif yang disimpan didalam tas sandang merk Polo King," kata Syahrizal, Selasa (24/3).

Kepada polisi, tersangka mengakui jika senpi tersebut bukan miliknya, tapi milik seorang anggota TNI berinisial B yang menitipkan kepadanya sejak bulan September 2014 lalu.

"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara minimal 20 tahun penjara," ujarnya.

Sementara tersangka Arif dihadapan penyidik mengatakan jika senjata api tersebut disimpannya hanya untuk berjaga-jaga dan bukan untuk digunakan sebagai tindak kejahatan. "aya menyimpannya hanya untuk berjaga- jaga saja bang, karena saya bekerja sebagai security," singkat Arif.(dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini