Sat Narkoba Polres Meranti Ringkus 2 Pengedar Ekstasi

BB 203 Pil Ekstasi dan Sabu Senilai Rp 2 juta
Redaksi Redaksi
Sat Narkoba Polres Meranti Ringkus 2 Pengedar Ekstasi
ist.net
SELATPANJANG, riaueditor.com- Jajaran Satuan Narkoba Polres Kepulauan Meranti Senin (10/3) berhasil meringkus dua pengedar ekstasi dan sabu-sabu sekaligus dalam satu malam. Salah satu tersangka bahkan sudah memproduksi home industri ekstasi di kediamannya. .
 
Kedua tersangka adalah Tjijie (47) warga jalan Dermawan Selatpanjang dan Rozi Pranata bin Mukhtar (35) warga jalan cili Kampung Baru, Selatpanjang. Kini kedua tersangka masih mendekam di jeruji besi Mapolres Kepulauan Meranti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
 
Wakapolres Kepulauan Meranti, Kompol STP manulang bersama Kasat Narkoba, AKP Joniwardi, Selasa (11/3) dalam ekspose kepada wartawan di Mapolres Kepulauan Meranti, jalan Pembangunan III Selatpanjang menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula ketika Sat Narkoba telah mengetahui bahwa Tjijie adalah seorang pengedar narkoba. Sekitar pukul 19.30 wib senin (10/3) anggota Sat Narkoba mulai membuntuti Tjijie setelah diketahui dia akan mengambil barang haram itu di rumahnya.
 
Tanpa menunggu lama polisi langsung melakukan penyetopan terhadap Tjijie yang rumahnya berada di belakang Mapolres Kepulauan Meranti. Melihat sejumlah anggota polisi memberhentikannya saat berkendara dengan sepeda motor, Tjijie langsung grogi dan satu tangannya langsung memegang saku baju.
 
"Setelah kita minta di keluarkan barang yang ada di dalam saku bajunya kita dapatkan sebanyak 50 butir narkoba jenis ekstasi," kata Kasat Narkoba, Joniwardi.
 
Dengan disaksikan RT dan warga setempat, petugas langsung menggeledah rumah Tjijie. "Dalam penggeledahan tersebut ditemukan sebanyak 50 butir lagi pil ekstasi, satu paket sabu-sabu senilai Rp 1,2 juta, timbangan digital, bubuk pembuat pil ekstasi atau prekursor, cetakan ekstasi, bong sabu dan barang bukti lainnya," rinci Joniwardi.
 
Kasat Narkoba Polres Kepulauan Meranti itu menjelaskan dalam pemeriksaan yang dilakukan, bahwa Tjijie telah mengakui dirinya juga memperbanyak pil ekstasi yang dibelinya dengan menghancurkan pil haram itu dan mencetak kembali dengan mencampurkan bahan lainnya.
 
Dalam pemeriksaan pada malam itu juga, dari keterangan Tjijie diperoleh informasi bahwa pria tionghoa itu membeli dari seorang pengedar lainnya atas nama Rozi Pranata bin Mukhtar. Berbekal informasi dari Tjijie Sat Narkoba mencoba menjebak tersangka lainnya dengan pola under cover buy.
 
"Melalui peran under cover buy kita memesan sebanyak 100 butir pil ekstasi dari Rozi. Dengan mulus tersangka tersebut mau untuk mengantarkan 100 pil ekstasi tersebut ke rumah tersangka Tjijie," katanya.
 
Begitu datang, Rozi bin Mukhtar yang langsung di ciduk. Tanpa perlawanan, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 100 pil ekstasi dari dalam saku celana pendek yang dikenakannya saat itu.
 
Pengembangan terus dilakukan Sat Narkoba ke rumah Rozi di jalan Cili Kampung Baru Selatpanjang. Di rumahnya yang juga disaksikan RT setempat ditemukan lagi sebanyak 3 butir pil ekstasi dan dua paket sabu-sabu yang masing-masingnya senilai Rp 400 ribu.  "Sabu-sabu yang kita amankan itu sudah dipakai oleh tersangka. Bahkan saat diamankan tersangka dalam pengaruh sabu-sabu," ujar Joni.
 
Dalam pengembangan yang dilakukan Sat narkoba kepada Rozi barang haram tersebut didapatkan dari seseorang yang tidak dikenalinya di Sei Juling Selatpanjang. "Jadi tersangka tidak tahu mendapatkan pil ekstasi dan sabu dari mana," tambah Joni menegaskan kepada wartawan.
 
Atas tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, junto 112 ayat 1 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara dan junto 127 ayat 1 yang ancamannya 4 tahun penjara. (jai)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini