PEKANBARU, riaueditor.com – Tindakan yang
dilakukan masyarakat Kelurahan Delima Tampan patut diacungi jempol.
Pasalnya, warga bersama pihak Polsek Tampan menggerebek sebuah rumah
yang dijadikan tempat untuk pesta narkoba.
Rumah yang terkesan tertutup itu di Jalan HR Soebrantas Gang Bogenvil
Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, digrebek warga bersama pihak Polsek
Tampan, Selasa (10/12) malam, sekitar pukul 23.00 Wib. Dua tersangka
berinisial MY (31) pemilik rumah, dan WB (31) temannya yang sedang asyik
menikmati narkotika jenis sabu-sabu berhasil diamankan.
“Sewaktu digrebek, kedua tersangka ini baru saja selesai mengkonsumsi
sabu-sabu. MY dan WB berikut barang bukti bong hisap sabu, satu paket
kecil sabu yang dibungkus plastic serta dan mancis berhasil kita
amankan,” kata Kapolsek Tampan Kompol Suparman SIK melalui Kanit Reskrim
Iptu Musa Jedi Permana pada Riaueditor, Rabu (11/12) siang
diruangannya.
Hasil pengembangan, dari pengakuan keduanya, mereka baru pertama kali
ini mengkonsumsi sabu-sabu. “MY dan WB dari pengakuannya mendapatkan
barang haram tersebut dari seoramg rekannya berinisial BK (DPO) yang
beralamatkan di Jalan Arifin Achmad Kecamatan Marpoyan Damai,” papar
Musa Jedi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka itu kita
kenakan Pasal 127 UU Narkotika No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman
diatas lima tahun kurungan penjara.
“Kepada warga sekitar yang telah membantu pihak kepolisian, saya
mengucapkan banyak terima kasih. Penangkapan ini takkan berhasil tanpa
adanya peran dan informasi yang diberikan warga,” tutup Musa Jedi.(dm)