Residivis Kasus Pencurian Kembali Digelandang Polisi

Redaksi Redaksi
Residivis Kasus Pencurian Kembali Digelandang Polisi
ist.net
PEKANBARU, Riaueditor.com- Walau telah pernah meringkuk di dinginnya ruang sel tahanan, namun tak membuat Doni Mahgribi (19) jera. Ia kembali ditangkap jajaran Satreskrim Polsek Bukit Raya, Senin (14/4) malam, sekitar pukul 24.30 WIB.

Doni yang merupakan residivis tersebut, ditangkap menyusul adanya laporan Ai Sumiati (25) warga Jalan Gurita Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Bukit Raya. Dalam laporan polisinya, korban mengaku kehilangan barang-barang berharga seperti 1 unit laptop merek Accer, 1 unit handphone merek Nokia. Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta, setelah rumahnya dibobol pelaku.

Kapolsek Bukit Raya Kompol Dalizon, pada Riaueditor, Selasa (15/4) siang mengatakan, usai mendapat laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. "Tersangka dibekuk di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, Senin (14/4) malam, sekitar pukul 22.00 WIB," ujar Dalizon.

Lebih lanjut dikatakan Dalizon, saat beraksi, tersangka selalu sendirian dan masuk dengan cara merusak paksa kunci rumah korban. Setelah berhasil, pelaku lalu masuh dan mengambil barang-barang berharga yang ada dirumah korbannya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Bukit Raya dan masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasusnya.

"Tersangka yang merupakan residivis itu, diancam dengan kasus yang sama dan akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," tutup Kapolsek. (dm)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini