Rekanan Baju Koko Kampar DPO Kejati Riau Sejak Sebulan Lalu

Redaksi Redaksi
Rekanan Baju Koko Kampar DPO Kejati Riau Sejak Sebulan Lalu
Mukhzan SH, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.
PEKANBARU, riaueditor.com- Asril Jasda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar ini tak kuasa menahan air matanya, ketika awak media mencerca berbagai pertanyaan yang dialamatkan kepadanya. Terkait keterlibatannya dalam pengadaan baju koko di Pemkab Kampar yang sangat kontroversi itu, dan berujung kepada penahanannya sebagai tersangka oleh Kejati Riau dalam kasus tersebut.

"Saya hanya menjalankan tugas atas perintah pimpinan saja, sudah ya," ujar Asril singkat dengan mimik memelas menjawab pertanyaan media seraya meneteskan air mata ketika dirinya digiring dua jaksa menuju mobil tahanan untuk dibawa ke rutan Sialang Bungkuk Tenayan Raya Pekanbaru, Senin (8/12/2014).

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH kepada wartawan membenarkan, tersangka Asril Jasda datang memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan untuk melengkapi berkas penuntutannya dan penyidik langsung melakukan penahanan.

"Ya benar kita saat ini sudah melakukan penahanan tersangka kasus pidana baju koko. Penahanan tersangka kegiatan pengadaan baju muslim koko sebanyak 15.000 pasang lebih itu, negara telah dirugikan mencapai Rp600 juta," ujar Mukzan.

Sedangkan tersangka lainnya yakni Firdaus (Direktur CV Mulya Raya Mandiri) belum ditahan dan ditetapkan sebagai DPO sejak tanggal 9 November 2014 lalu.

Atas perbuatannya, kedua tersangka ini dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
  
Dari informasi yang dirangkum, Pemkab Kampar melalui APBD Perubahan 2012 silam menganggarkan dana sebesar Rp2,3 miliar untuk pembelian baju koko merk `Jeva`. Anehnya, anggarannya dipecah ke semua camat dengan cara Penunjukan Langsung (PL) dan berbuntut pemeriksaan terhadap camat se-Kampar.

Sebab, dalam pengadaan baju koko yang dilakukan secara PL itu ternyata tiap camat mendapatkan jatah berbeda. Ada mendapatkan sebesar Rp80 hingga Rp200 juta. Baju koko ini digagas oleh Bupati Kampar Jefry Noer.

Namun satakat ini Kejati Riau hanya mampu memeriksa camat se-Kabupaten Kampar, sementara penggagas proyek baju koko belum tersentuh Kejati Riau.

Kebijakan pemkab Kampar dengan memecahkan program seperti ini sudah jelas bertentangan dengan Peraturan No 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Terhadap Peraturan Presiden (Perpres) No 52 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

Karena dalam Pepres 70 tahun 2012 pasal 39 sudah jelas diterangkan bahwa barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaanya.

Pasalnya program yang disebut-sebut sebagai kegiatan sosial ini sarat dengan kontroversi, karena sejak awal proyek tersebut mendapat kecaman dari sebagian anggota DPRD Kampar.

Akibat kecaman tersebut anggota dewan pun sempat membuat tanda bintang dalam APBD Perubahan Kampar pada tahun 2012 silam. Jefri Noer bahkan sempat bersitegang dengan anggota dewan periode 2009-2014 masa lalu.

Namun seiring perjalanan pengesahan anggaran tersebut tetap berjalan. Jefri Noor diduga sukses merubah anggaran sebesar Rp2,3 miliar untuk tetap dipecah Bupati Kampar ke semua camat dengan cara di PL-kan.

Hal ini dilakukan agar terhindar dari proses lelang dan harus membeli baju koko merk `Jeva` yang diduga sudah disediakan seorang rekanan yang saat ini masuk daftar DPO Kejati Riau. (ari)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini