Seorang DPO,

Rampas Uang Toke, Polsek Mandau Ringkus Pelaku Curas dari Tanah Karo

Redaksi Redaksi
Rampas Uang Toke, Polsek Mandau Ringkus Pelaku Curas dari Tanah Karo
ist.
Tersangka PM (26) seorang dari dua pelaku curas saat diamankan di Mapolsek Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Sabtu (9/12/2017).

DURI, riaueditor.com - Tim Opsnal Polsek Mandau, berhasil meringkus seorang dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dari tempat persembunyian di Simpang Lauda Desa Laucimba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo Sumut, Jumat (8/12/17) sore kemarin.

Pelaku diketahui berinisial PM (26), warga Jalan Sobam Kecamatan Siempat Empu Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ia ditangkap petugas, lantaran dirinya bersama seorang temannya yang kini masih DPO, diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap AS (55) yang tidak lain majikannya sendiri pada (18/11/2017) lalu sekira pukul 05.00 Wib dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Mandau.

Informasi yang dirangkum dari Kepolisian setempat, sebelum pelaku PM (26) ditangkap, pelaku yang juga merupakan kernet mobil dan PA (DPO) selaku Sopir Kampas Sembako ini, nekat melakukan perampasan terhadap uang dan barang sembako milik tokenya sendiri pada (18/11/17) lalu sekira pukul 05.00 Wib di Jalan Lintas Duri-Dumai Km. 18 Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengakalis, Riau.

Dimana kala itu, korban bersama kedua pelaku bersama-sama menuju kota Duri untuk mengutip uang sembako. Namun setibanya di Simpang Bangko, kedua pelaku meminta uang yang telah dikutip tersebut sambil mengancam korban dan kemudian pelaku mengikat korban dengan tali.

Sementara uang hasil penjualan bahan sembako milik korban senilai Rp. 32 juta berikut 1 unit handphone merek Fivo Y21 milik korban. Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Mandau.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan serangkaian penyelidikan saat itu, namun belum berhasil menemukan titik terang dan terus melakukan penyelidikan.

Tak lama kemudian, petugas pun mendapat titik terang dari hasil penyelidikan, bahwa keberadaan PM (26) seorang pelaku diketahui sedang berada di Simpang Lauda Desa Laucimba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo Sumut.  

Lantas tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Iptu Firman Fadhila, SIK langsung berangkat ke tempat persembunyian pelaku dan berhasil manangkap salah satu pelaku PM di Tanah Karo Sumut pada Jumat 08 Desember 2017 sekira pukul 17.00 WIB sore.

Saat diintrogasi petugas, PM mengakui perbuatannya bahwa tersangka mengikat korban pada saat kejadian berlangsung. Sedangkan terhadap pelaku yang bernama PA (DPO) masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku PM (26), petugas mengamankan 1 buah Jaket Levis warna biru milik pelaku, satu pasang sepatu merek Nike warna hitam merah serta uang sejumlah Rp. 900 ribu yang diduga hasil kejahatan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti yang ada langsung digiring ke Mapolsek Mandau, Kabupaten Bengkalis Riau, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (JR)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini