Rampas HP dan Tikam Pelajar, Seorang Pemuda Ditangkap Dua Jam Usai Beraksi

Redaksi Redaksi
Rampas HP dan Tikam Pelajar, Seorang Pemuda Ditangkap Dua Jam Usai Beraksi
riaueditor
Tersangka AN saat diamankan dua jam usai melakukan aksinya.

PEKANBARU, riaueditor.com - Polsek Tembilahan berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) terhadap seorang pelajar yang terjadi di Jalan Lintas Kuala Muda Besar RT 004 RW 002 Kelurahan Seberang Tembilhan Barat, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Senin (13/1/2020) siang sekitar pukul 12.30 Wib. 


Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Susanto menjelaskan, pelaku ditangkap beberapa jam usai kejadian. 


"Pelaku berinisial AN (23) warga Parit Kuala Muda Besar RT 004 RW 002, Kelurahan Seberang Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil, Riau," ujar Sunarto Senin malam. 


Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan laporan dari Hardiansyah (24), warga Sungai Bahagia Darat RT 004 RW 003, Kelurahan Seberang Tembilhan Barat, Kecamatan Tembilahan Kabupaten Inhil. 


Berawal, Senin (13/1/2020) siang sekitar pukul 12.30 Wib Hardiansyah mendapat telpon dari ibunya yang mengatakan bahwa adiknya Anti (13) yang masih berstatus pelajar telah menjadi korban curas. 


Sang adik ditusuk pelaku dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau dan handphone Merk Xiaomi Redmi 4 A warna hitam diambil pelaku. 


Kaget dengan kabar itu, Hardiansyah menunggu ibu dan adiknya yang sekarat di Parit 6 untuk dibawa menuju ke RSUD Puri Husada Tembilahan guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.


"Setelah itu, abang korban langsung menuju ke Mapolsek Tembilahan untuk melaporkan kejadian tersebut untuk pengusutan lebih lanjut," lanjut Sunarto. 


Berbekal laporan tersebut petugas Polsek Tembilahan yang mendapat laporan diback up tim Opsnal Satreskrim Polres Inhil langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya.


Dua jam kemudian diperoleh informasi dari masyarakat atau saksi disekitar TKP bahwa pelaku curas tersebut adalah AN. 


"AN ditangkap berikut barang bukti sebilah senjata tajam jenis pisau yang panjangnya lebih kurang 20 cm yang pegangannya dan sarung pisau terbuat dari kayu warna hitam serta handphone Xiaomi Resmi 4A warna abu-abu milik korban," ungkap Sunarto. 


Lanjut Sunarto, saat ini AN sudah ditahan di Mapolsek Tembilahan dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun. (dri) 


Tag:

Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini