Pura-pura Korban Curas, Polsek Pangkalan Lesung Amankan 2 Pelaku Penipuan

Redaksi Redaksi
Pura-pura Korban Curas, Polsek Pangkalan Lesung Amankan 2 Pelaku Penipuan
zul/riaueditor.com
Pura-pura Korban Curas, Polsek Pangkalan Lesung Amankan 2 Pelaku Penipuan
PEKANBARU, riaueditor.com - Gatot alias gagal, AHS (20) pria yang berstatus mahasiswa ini tak berhasil melakukan rekayasa sebagai korban pencurian dengan berpura-pura telah menjadi korban curas yang terjadi pada hari Ahad (12/6/2016) di Blok 16/22 dusun Suka Damai desa Rawang Sari Kecamatan Pangkalan Lesung yang mengakibatkan uang Rp 45 juta yang merupakan uang pencairan Do Hasrat Sejahtera Milik CV Flamboyan lenyap, akhirnya berhasil diungkap oleh Polsek Pangkalan Lesung.

Menurut keterangan Kapolres Pelalawan AKBP Ari Wibowo, SIK melalui Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Sahardi, SH menjelaskan benar kemarin penyidik Reskrim kami berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 45 juta milik CV Flamboyan yang dilakukan oleh tersangka AHS dan TM, modusnya dengan berpura-pura telah terjadi aksi curas terhadap pelaku AHS.

Dijelaskan Kapolsek, mulanya Ahad (12/62016) Polsek Pangkalan Lesung menerima laporan bahwa telah ditemukan seorang pria yaitu AHS dalam keadaan tidak sadarkan diri di pinggir jalan Blok 16/22 dusun Suka Damai desa Rawang Sari Kecamatan Pangkalan Lesung yang diduga telah mengalami aksi curas, sehingga uang yang dibawanya pada saat itu raib.

Menerima laporan tersebut personil Polsek Pangkalan Lesung melakukan penyelidikan dengan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap TKP, saksi, serta terhadap pelaku AHS yang dalam hal ini sebagai korban.

Posisi pelaku AHS saat berpura pura telah mengalami curas dalam penyelidikan tersebut penyidik merasa ada kejanggalan atas kejadian yang diduga curas tersebut, baik dari keterangan AHS maupun dari rekonstruksi serta pemeriksaan TKP.

"Melalui profesionalisme penyelidikan yang dilakukan penyidik, akhirnya pelaku AHS mengakui bahwasanya ia telah merekayasa terjadinya curas terhadap dirinya yang dilakukannya bersama rekannya TM,” ujar kapolsek.

Jadi, sambung Kapolsek lagi, AHS mengakui bahwasanya dirinya bekerjasama dengan tersangka TM untuk merekayasa kasus curas tersebut bermula mereka naik sepeda motor mencari jalan yang sepi. Kemudian tepat di TKP pelaku AHS disana menyuruh TM untuk memukul dirinya bagian bahu dengan kayu serta meninju bagian wajah, yang membuat AHS mengalami luka seolah memang benar telah terjadi aksi curas.

Lalu AHS berpura-pura pingsan dan tas yang berisikan uang senilai 45 juta dan DO dibawa pelaku TM untuk disimpan. Namun aksi rekayasa kedua pelaku ini berhasil terungkap,” jelas Kapolsek.

Terhadap pelaku TM telah dicokok di rumahnya sisa uang yang ada sebesar Rp. 36.625.000,- terhadap pelaku akan disangkakan tindak pidana penipuan dan penggelapan. kini kedua pelaku telah kita amankan di Mapolsek Pangkalan Lesung guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup AKP Sahardi. (zul)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini