Proses Hukum Mantan Bupati Indragiri Hulu Berlanjut Selama Pilkada

Redaksi Redaksi
Proses Hukum Mantan Bupati Indragiri Hulu Berlanjut Selama Pilkada
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan
PEKANBARU, Riaueditor.com - Meski masih proses penyelidikan, proses hukum terhadap Yopi Arianto yang dilaporkan oleh Zulkifli Panjaitan, seorang wartawan senior di Riau tetap berlanjut selama pemilihan kepala daerah. Mantan Bupati Indragiri Hulu (Inhu) ini yang kembali maju sebagai bakal calon bupati itu segera dilakukan pemeriksaan.

Hal tersebut dikatakan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan, Kamis (20/8). Menurutnya, jika sudah dibuat laporan polisi, calon kepala daerah tersebut harus diperiksa untuk proses hukumnya.

"Prosesnya tetap dilanjutkan, kalau sudah ada laporan polisi, itu dituntaskan, jangan ditunda-tunda," ujar  Anton, kepada sejumlah wartawan.

Mantan Bupati Indragiri Hulu itu dilaporkan oleh Zulkifli Panjaitan, terkait kasus pelecehan terhadap profesi lantaran menepuk pipi wartawan didepan sejumlah orang karena pemberitaan yang tidak menyenangkan baginya.

Dikatakan Anton, tidak ada pilih kasih dalam proses hukum di kepolisian, semua sama dan dituntaskan sesuai hukum yang berlaku. Selain Yopi Arianto, Polda Riau juga harus melanjutkan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan bupati Bengkalis Herliyan Saleh, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bantuan sosial yang telah merugikan negara sebesar Rp 29 miliar.

"Proses penyidikan dan penyidikan terhadap Herlian Saleh, harus dilanjutkan. Itu sesuai perintah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dalam rapat beberapa hari lalu," kata Anton lagi.

Herlian Saleh yang saat ini kembali mecalonkan diri menjadi bupati di Bengkalis dijadikan tersangka oleh Mabes Polri terkait dugaan korupsi dana bansos. Selain Herliyan, Polda Riau juga menetapkan mantan ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah sebagai tersangka bersama 4 anggota DPRD lainnya, dan seorang kepala bagian keuangan Pemkab Bengkalis. Akibat korupsi berjamaah ini, negara dirugikan sebesar Rp 29 miliar.(X3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini