Potong Pohon Median Jalan, Pengusaha Bando Reklame Ditangkap Polisi

Redaksi Redaksi
Potong Pohon Median Jalan, Pengusaha Bando Reklame Ditangkap Polisi
Ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Diduga melakukan pengrusakan 83 batang pohon taman pelindung di Jalan Tuanku Tambusai milik Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Polsek Bukit Raya akhirnya menetapkan TFG (49) warga Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru sebagai tersangka dan menahannya pada Jumat (06/11) kemarin.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mukmin Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo membenarkan penatapan tersangka dan penahanan terhadap pengusaha bando papan reklame tersebut.


"Benar, telah kita lakukan penahanan terhadap tersangka," kata Arry Prasetyo, Senin (09/11).


Menurut Arry, selain TFG, penyidik Polsek Bukit Raya juga sebelumnya telah melakukan penahanan terhadap lima pelaku lainnya yang merupakan karyawan CV Riau Bersatu yakni JW alias Jhoni, MA alias Andi, RP alias Riko, RA alias Reza.


"Dari keterangan tersangka JW dan MA, mereka mengungkapkan bahwa orang yang menyuruh atau memerintahkan langsung untuk melakukan penebangan pohon tersebut adalah bos mereka TFG, selaku pimpinan CV Riau Bersatu," ungkap Kapolsek.


Lebih jauh dikatakan Kapolsek, bahwa dari hasil keterangan kedua tersangka tersebut dan adanya barang bukti serta petunjuk lainnya, meyakinkan penyidik yang mengarah ke tersangka TFG.


Tidak sampai disitu lanjut Arry Prasetyo, penyidik sebelumnya juga telah melakukan pemanggilan saksi terlebih dahulu kepada tersangka Tomi sesuai surat panggilan tertanggal 28 Oktober 2020 lalu. 


Namun, pengacara yang bersangkutan AN Suroto meminta kepada penyidik, agar pemeriksaan di undur pada Jumat 6 Nopember 2020.


Setelah penyidik selesai melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan melakukan gelar perkara ditemukan dua alat bukti yang mengarah sebagai tersangka ke yang bersangkutan. 


"Lalu pada pukul 21.30 Wib, terhadap TFG dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan sempat menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Sehingga pada saat itu juga tersangka kami amankan dan dilakukan penahanan di Polsek Bukit Raya, guna proses penyidikan lebih lanjut," papar Kapolsek. 


Untuk diketahui sambung Kapolsek, adapun motif yang dilakukan tersangka adalah motif ekonomi yang dilakukan tersangka TFG, dimana pelaku memerintahkan melakukan pemotongan dan pengrusakan terhadap pohon, karena akan mengganggu papan reklame milik CV Riau Bersatu yang terpasang di median jalan.


"Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 184 KUHP jo Pasal 170 Jo 55 karena tersangka selaku pemilik perusahaan yang memerintahkan karyawannya untuk memotong pohon taman median jalan protokol," ungkap Kapolsek.   


Sedangkan untuk empat karyawan CV Riau Bersatu akan diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHP. "Karena empat karyawan tersebut, hanya disuruh dan diupah oleh tersangka TFG sebesar Rp 2,5 juta untuk memotong pohon tersebut," ulas Kapolsek.


Terakhir lanjut Kapolsek, adapun barang bukti yang diamankan atas perbuatan tersangka, antara lain potongan batang pohon jenis glodokan tiang dan pohon jenis tabe buya sebanyak 4 batang, sebilah parang, bando reklame, BPJS Tenaga Kerja an JW alias Jhoni, BPJS tenaga kerja an. MA alias Andi dan satu unit mobil Picup DPB. 


Sebagaimana diketahui, Polsek Bukit Raya, melakukan proses pengembangan penyelidikan dugaan tindak pidana pengrusakan atau pemangkasan pohon taman median pembatas di Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, milik Dinas PUPR Kota Pekanbaru, atas Laporan Polisi Nopol : LP/ 979/X/2020/Riau/Sek Bukit Raya, tanggal 16 Oktober 2020.


Laporan tersebut disampaikan oleh Pegawai Dinas PUPR Kota Pekanbaru, berinisial MHD alias Awal. 


Dalam laporan tersebut, disebutkan pada Senin (12/10) sekira pukul 08.00 Wib, pelapor mendapat laporan dari anggotanya di lapangan, bahwa ada pengrusakan pohon dengan cara dipangkas atau dipotong bagian atasnya sebanyak lebih kurang 83 batang disepanjang Taman Median Jalan Tuanku Tambusai.


Kemudian pelapor mengecek ke lokasi dan ternyata memang benar pohon yang di potong berjenis glodokan tiang sebanyak 48 batang dan pohon tabe buya sebanyak 35 batang, sehingga dirinya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Raya Jumat (16/11) lalu, untuk pengusutan lebih lanjut.


Akibat pemotongan itu, Dinas PUPR Kota Pekanbaru, mengalami kerugian lebih kurang sebnyak. Rp.113.500.000. (R11)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini