Polsek Tebingtinggi Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba

Redaksi Redaksi
Polsek Tebingtinggi Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba
Terlihat Polsek Tebing Tinggi, A. Yadi, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi saat menunjukkan Barang Bukti (BB) hasil penangkapan sabu dan ganja yang berhasil diamankan.
SELATPANJANG, riaueditor.com- Meskipun dalam bulan suci Ramadhan yang penuh barokah, rahmat dan ampunan ini, tindak kejahatan tetap aktif di kota Selatpanjang. Buktinya, kamis (24/7i dini hari Polsek Tebing Tinggi, berhasil bekuk seorang pengedar narkoba berinisial IA (41 tahun) warga Jalan Manggis, Gelora Selatpanjang Kota.
 
Kapolsek Tebingtinggi, A. Yani, SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi diruang kerjanya kepada Wartawan mengatakan timnya bergerak atas instruksi Kapolres Kepulauan Meranti terkait dugaan adanya indikasi permainan judi dan pengedaran narkoba oleh laporan masyarakat dijalan Bambu Kuning Ujung Desa Banglas.
 
Penyisiran pun segera dilakukan  usai sholat taraweh, yang dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Meranti, IPDA. Budi dan Asril bergerak menyisiri lokasi, namun tidak membuahkan hasil. Meskipun demikian tim Polres Kepualuan Meranti berhasil mendapat informasi terbaru dari masyarakat bahwa ada dugaan tempat transaksi narkotika di rumah tersangka IA.
 
"Dari penggeledahan di rumah tersangka, kita berhasil menemukan 9 buah Barang Bukti (BB) yang terdapat di meja Televisi ruang tamu tersangka, di intalasi Jendela rumah tersangka dan di bawah lantai ruang kerja tersangka. dimana BB tersebut antara lain 2 buah Handphone jenis Samsung berwarna Putih dan Hitam, 1 buah kerangka setempel / cap kosong yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu miliknya," beber Kapolsek.
 
Lebih detil, Kapolsek menjelaskan di dalam cap kosong tersebut sebanyak 8 bungkus sabu kecil yang sudah dipaket dan siap edar dengan masing-masing paket seharga Rp. 300 ribu. Ditemukan lagi sebanyak 4 batang pipet yang digunakan untuk memakai sabu serta 1 bungkus kecil paket sabu yang sudah dipakainya, beber Kapolsek. Dijumpai juga 1 buah sendok kertas kecil yang dibuat untuk memasukkan Narkoba buat dipakai, sebungkus ganja kering senilai Rp. 50 Ribu, 1 buah kertas paper dan uang yang diduga hasil penjualannya Rp. 359 Ribu, tuturnya.

"Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Kepulauan Meranti dan tersangka diindikasikasi melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 111, 112, 114 dan 127 dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, terang Kapolsek Tebingtinggi. (b2/je)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini