Polsek Tapung Bekuk, Paman Pemerkosa Ponakan Sendiri

Redaksi Redaksi
Polsek Tapung Bekuk, Paman Pemerkosa Ponakan Sendiri
riaueditor.com
Tersangka KZ
BANGKINANG, riaueditor.com - Kepolisian Sektor Tapung Kampar meringkus pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis dibawah umur, Bunga (13), bukan nama sebenarnya, warga Perumahan PT Ramarama Kiri, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Sabtu (31/12/2016)

Tersangka kasus pencabulan yang diringkus pihak Kepolisian ini adalah KZ (24), seorang karyawan PT Ramarama yang tidak lain merupakan paman korban sendiri.

Peristiwa pemerkosaan ini berawal pada Jumat (11/11/2016) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB, saat korban bersama tersangka berangkat ke tempat kerja yang berlokasi di areal perkebunan kelapa sawit PT Ramarama Kiri divisi V Blok F 31 Desa Petapahan Kecamatan Tapung.

Setibanya dilokasi, korban dan tersangka berbincang-bincang sambil bekerja. Saat bekerja, tiba-tiba pelaku mendekati korban dan langsung memeluk serta mencium bibir korban.

Bunga langsung berontak dan mendorong pelaku, namun sang paman yang telah dirasuki setan kembali memeluk korban dan merayunya, sedangkan tangannya meraba payudara dan kemaluan korban.

Korban masih berusaha untuk berontak, namun pelaku memukul korban hingga pingsan, setelah sadar pelaku meminta maaf kepada korban.

Seminggu kemudian tepatnya pada hari Jumat (18/12/2016) sekira pukul 12.00 WIB, disaat jam istirahat dilokasi kerjanya, pelaku mendekati korban dan kembali berusaha membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan.

Bunga langsung menolak sehingga pelaku memaksa korban dengan cara menarik tangan korban ke arah tempat sepi. Korban berontak sambil mengatakan dia lagi haid, namun pelaku tetap memaksa hingga akhirnya berhasil memperkosa korban yang dalam kondisi haid.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku membujuk dan mengancam korban agar tidak menceritakan peristiwa ini kepada orang lain, namun korban tetap menceritakan kejadian ini kepada bibinya.

Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung pada tanggal 23 November 2016, namun saat itu pelaku sudah melarikan diri.

Pada hari Jumat (30/12/2016), Kanit Reskrim mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di daerah Bangko Duri. Selanjutnya atas perintah Kapolsek, tim Opsnal Polsek Tapung dipimpin Kanit Reskrim Iptu Asdisyah Mursid SH berangkat untuk mengejar pelaku.

Sekira pukul 19.00 WIB, tim berhasil menangkap pelaku di daerah perkebunan sawit tepatnya diperumahan PT Murini Afdeling VI Bangko Duri.

Setelah diamankan langsung dilakukan interogasi singkat kepada tersangka, dan tersangka mengakui bahwa benar dirinya telah memperkosa / mencabuli korban, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Tapung Kompol Darmawan SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap tersangka.

"Tersangka saat ini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Tapung," kata Damawan.

Ditambahkannya, akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 jo pasal 81 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (gam)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini