TAPUNG, riaueditor.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tapung mengamankan salah satu pelaku illegal tapping berinisial PJ (31), warga Desa Sibuak Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Senin (9/12) siang kemarin.
Pelaku dibekuk tim Opsnal Polsek Tapung disekitar rumahnya di wilayah Desa Sibuak Kecamatan Tapung.
llegal tapping adalah suatu perbuatan membocorkan pipa penyaluran minyak, dengan maksud mengambil sebagian dari minyak yang sedang dialirkan melalui pipa.
PJ bersama rekan-rekannya yang masih buron (DPO) diduga kuat telah melakukan pencurian minyak mentah milik PT Chevron, di Jalan lintas Petapahan - Simpang Gelombang wilayah Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar pada Selasa (3/9).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah selang, 2 buah sambungan pipa, sebuah kunci pipa, sebuah kepala kran, sebuah martil, sebuah mata bor dan sebuah jigsaw.
Terungkapnya kasus ini berawal pada Selasa (3/9) malam sekitar pukul 22.30 Wib, saat itu pelapor seorang security di PT Chevron mendapatkan informasi dari petugas security yang berpatroli, telah terjadi pencurian minyak mentah di lokasi PKM 3950 yang berlokasi di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung.
Mendapati info tersebut, pelapor langsung menuju ke lokasi yang disebutkan dan mendapati minyak mentah menyembur dari pipa shipping lane yang telah dirusak oleh orang tak dikenal dengan cara melobangi pipa di areal perkebunan sawit.
Akibat kejadian tersebut pihak PT Chevron mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 200 juta dan kemudian melaporkan ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Selanjutnya pada Senin (9/12) sekitar pukul 10.30 Wib, tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar yang sedang melakukan penyelidikan mendapat informasi bahwa salah satu pelaku illegal tapping di KM 26 Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung berinisial PJ sedang berada dirumahnya di Desa Sibuak.
Kemudian tim Opsnal Polres Kampar berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tapung untuk melakukan penangkapan terhadap PJ.
Tak butuh waktu lama, sekitr pukul 11.00 Wib petugas gabungan mendapati tersangka sedang berada dibelakang rumahnya dan langsung menangkapnya.
PJ pun kemudian digelandang ke Mapolsek Tapung guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hasil interogasi, kepada petugas PJ mengakui perbuatannya melakukan pencurian minyak mentah milik PT Chevron yang berlokasi di KM 26 Desa Indra Sakti, Tapung bersama beberapa rekannya yang masih DPO.
Selain itu, PJ juga mengakui jika pemodal untuk perbuatannya mencuri minyak mentah milik PT Chevron ini adalah pria berinisial JN, pelaku kasus ilegal tapping yang sebelumnya ditangkap Polda Riau.
Dari pengakuan PJ ini, mereka telah berhasil melakukan pencurian sebanyak 1 mobil tanki pada bulan Agustus 2019 lalu, dan tidak dapat melanjutkan pencurian karena pipa milik PT Chevron mengalami kebocoran dan telah diketahui oleh pihak security.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang tersangka kasus illegal tapping ini.
"Benar, terangka berinisial PJ dan saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Sumarno.
Dikatakannya, pihaknya bersama tim Opsnal Satreskrim Polres Kampar masih memburu para pelaku lainnya yang identitasnya telah dikantongi. (dri)