Polsek Rumbai Pesisir Bekuk Pengedar Sabu Kampung Dalam

Redaksi Redaksi
Polsek Rumbai Pesisir Bekuk Pengedar Sabu Kampung Dalam
riaueditor.com
Tersangka Beni dan barang bukti 12 paket kecil sabu yang diamankan.
PEKANBARU, riaueditor.com - Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir menangkap, Beni alias Lebiw (35), seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Jalan H Sulaiman Gg Mandiri kota RT 03 RW 02 Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, Sabtu (25/2/2017) malam.

Saat ditangkap, warga Jalan H Sulaiman, yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh itu sedang menunggu pembelinya untuk bertransaksi.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Robinson Saragih mengatakan, tersangka ditangkap sekitar 23.45 wib. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pengedar sabu-sabu akan bertransaksi dengan pelanggannya di Jalan H Sulaiman.

"Dari informasi itu, petugas segera bergerak menuju ke lokasi itu dan melakukan penyelidikan," katanya, Senin (27/2/2017)

Selanjutnya, petugas melihat seorang pemuda yang secara fisik dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diperoleh. Apalagi, gerak-gerik tersangka mencurigakan. Petugas merasa yakin dengan sasarannya. Tak butuh waktu lama, petugas menyergapnya.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan bungkusan hitam yang berisi 12 paket kecil sabu dan uang hasil penjualan sebesar Rp100 ribu.

"Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif, untuk bisa mengungkap bandar besarnya maupun jaringan pengedar lainnya," tukas Kapolsek. (gam)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini