Polsek Rambah Samo Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi Redaksi
Polsek Rambah Samo Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com - Kepolisian Sektor Rambah Samo Kebupaten Rokan Hulu, Senin (13/7) siang tadi, sekitar pukul 12.15 WIB berhasil menangkap seorang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu bernama, Maspan Hasibuan (39), warga KM 6 Jalan Lintas Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 6 paket sedang sabu, 1 paket kecil ganja kering, seperangkat alat hisap sabu, puluhan plastik bening, mancis, Handphone dan uang Rp 1.250.000 ribu, diduga hasil penjualan sabu.

Penangkapan tersangka penyalahgunaan narkotika ini berawal dari informasi yang di berikan masyarakat kepada pihak Kepolisian. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Polsek Rambah Samo kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berikut barang bukti.

"Tersangka ditangkap di sebuah bangunan Stasiuan Pengisian Bahan Bakar Epiji (SPPBE) yang berlokasi di Jalan Lintas KM 6 Desa Sei Kuning Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu," ungkap Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo Sik, Senin (13/7) sore.

Dikatakan Guntur, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap tas sandang milik tersangka dan ditemukan 6 paket sabu-sabu serta 1 paket kecil daun ganja kering siap pakai.

"Kepada petugas, tersangka belum mau menerangkan dari mana dia mendapatkan sabu-sabu tersebut, sedangkan 1 paket kecil daun ganja dibeli tersangka dari seorang rekannya di SP 2 Kecamatan Kepenuhan," terang Guntur.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rambah Samo untuk menjalani proses penyelidikan dan pengembangan selanjutnya.(X3)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini