Polsek Dumai Timur Bekuk Residivis Curanmor Berikut Barang Bukti 7 Unit Sepeda Motor

Redaksi Redaksi
Polsek Dumai Timur Bekuk Residivis Curanmor Berikut Barang Bukti 7 Unit Sepeda Motor
riaueditor.com
Tersangka RP alias Adi berikut barang bukti 7 unit sepeda motor hasil curiannya.
PEKANBARU, riaueditor.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Dumai Timur, menangkap seorang residivis pencurian bermotor (Curanmor), yang melakukan aksinya di Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di depan SMA 1 Bukit Jin, Kecamatan Dumai Selatan, Kodya Dumai, milik korban Rahmad Gunawan, pada Kamis (06/4/2017) sekitar pukul 16.30 WIB

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, pelaku berinisial RP alias Adi (35) warga Jalan Teladan, Kecamatan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai, merupakan Residivis yang selama ini telah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Dumai.

"Dari catatan kepolisian, yang bersangkutan merupakan residivis yang terlibat kasus pencurian di beberapa daerah di Kota Dumai," kata Guntur, Senin (10/4/2017).

Ia menjelaskan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika sejak sepekan pelaku sering mengunakan berganti-ganti jenis sepeda motor.

Polisi yang mendapat informasi tersebut, kemudian melakukan penyelidikan. Tepatnya pada Sabtu (08/4/2017 malam, sekitar pukul 22.00 WIB, tim Opsnal Polsek Dumai Timur yang melakukan penyelidikan mendapati pelaku mengendarai sepeda motor yang berbeda lagi yakni sepeda motor merek Honda Sonik.

"Tim lalu melakukan penghadangan dan penangkapan serta mengintrogasi tersangka. Adi pun mengakui jika dirinya baru saja melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Ombak wilayah hukum Polsek Dumai Barat," ujar Guntur.

Petugas lalu menggelandang tersangka ke Mapolsek Dumai Timur Guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Hasilnya, polisi kembali mengamankan barang bukti sebanyak 7 unit sepeda motor berbagai jenis yang dicurinya beberapa titik diwilayah Kota Dumai," ungkap Guntur.

Dikatakan Guntur, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

"Saat ini tersangka dan barang buktinya telah diamankan di Polsek Dumai Timur

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Dumai Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dan barang buktinya kini telah diamankan di Polsek Dumai Timur guna pengembangan lebih lanjut. Karena tak tertutup tersangka pernah beraksi di TKP lainnya diwilayah Kota Dumai," tukas Guntur. (gam)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini