Polsek Bukit Raya Bekuk Penyalahgunaan Narkoba

Redaksi Redaksi
Polsek Bukit Raya Bekuk Penyalahgunaan Narkoba
ilustrasi

PEKANBARU, riaueditor.com - Kepolisian Sektor Bukit Raya, Rabu (2/7) pagi kemarin, sekitar pukul 10.00 WIB, membekuk seorang pelaku penyalahgunaan narkoba, AG (19) alias Agus, warga Jalan Katio, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 plastik bening diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.

 Agus pun langsung digelandang ke Mapolsek Bukit Raya guna penyelidikan dan pengambangan selanjutnya.

"Tersangka ditangkap di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya," kata Kapolsek Bukit Raya Kompol Firman Sianipar, melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi, Kamis (21/7) siang.

Penangkapan tersangka, lanjutnya, dilakukan berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka.(dzs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini