Polsek Bangko Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Daun Ganja Kering

Redaksi Redaksi
Polsek Bangko Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Daun Ganja Kering
dw/riaueditor.com
Polsek Bangko Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Daun Ganja Kering
BAGANSIAPIAPI, riaueditor.com - Jajaran Kepolisian Sektor Bangko  memusnahkan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering. Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolsek Bangko, Selasa (15/11) pagi.

Kapolsek Bangko AKP Agung Triadi SIK mengatakan, bahwa dengan berhasil diungkap pengedar narkotika ini maka dipastikan ribuan pemuda terselamatkan. "Ganja ini dampaknya sangat membahayakan dan merusak generasi muda, jadi kita berhasil ungkap berkat peran masyarakat juga," kata Kapolsek.

Pemusnahan barang bukti langsung menghadirkan ketiga tersangka diantaranya RK (27) warga Jalan Taqwa, Bagan Hulu ditangkap Tim Opsnal di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Serusa, Ahad (30/10) sekira pukul 08.30 WIB.

Sementara tersangka EAH (38) warga Jalan Pelabuhan Hulu, Kelurahan Bagan Hulu berboncengan dengan dan TR (28) warga Jalan Kecamatan, Kelurahan Bagan Punak.

Setidaknya berhasil diamankan sekitar 2 Kilogram Daun Ganja kering siap edar menuju Kecamatan Sinaboi. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 933 Gram dari tersangka RK dan 930 gram daun ganja dari tersangka EAH dan TR.

Dalam pemusnahan tersebut dihadiri oleh pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, perwakilan dari Dinas Kesehatan, Danramil Bangko, Perwakilan dari Camat Bangko, Penasehat Hukum (PH) ketiga terdakwa serta jajaran perwira Mapolsek Bangko.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan langsung dilakukan oleh Kapolsek Bangko AKP Agung Triadi, Wakapolsek Bangko, AKP Dodi Kanit Reskrim AKP Pardosi, Danramil 01 Bangko Mayor Edi Yanto dan sejumlah perwakilan undangan.

Pihak kepolisian menyisihkan sekitar 30 gr untuk pemeriksaan di Labfor Medan dan keperluan di persiangan nantinya. "Jadi ada 60 gram yang kita sisihkan, tujuannya untuk kepentingan perkara hukum di persidangan nantiya," kata Kapolsek.

Alumni Akpol 2005 ini menambahkan, pihaknya melakukan pengembangan sumber barang haram tersebut yang berasal dari Sumatra Utara dan Aceh. "Kita kembangkan dan buru bandar besarnya," jelasnya.

Usai pemusnahan dilakukan penandatangan berita acara oleh para undangan serta ketiga tersangka yang saat itu memakai sebo serta pakaian baju tahanan Mapolsek Bangko. (dw)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini