Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra. (Dok. Istimewa via Detikcom)Djoko Tjandra telah ditetapkan kembali sebagai DPO pada 27 Juni 2020 dan telah diajukan kembali untuk penerbitan red notice-nya itu di forum Interpol. Hanya saja, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait dengan penerbitan red notice itu.
"Kami lihat kalau sudah sesuai dan memang sudah layak nanti akan kami terbitkan," ujarnya.
Red notice merupakan permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seorang tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Red notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan Polri untuk membatasi perjalanan tersangka di luar negeri.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri menyatakan hingga kini belum ada kejelasan terkait kelanjutan red notice Djoko Tjandra.
"Itu sampai saat ini belum ada titik temunya. Red notice itu kan tidak ada cabut mencabut, selamanya sampai ketangkap, tapi nyatanya begitulah," kata Burhanuddin kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/7).
Burhanuddin mengatakan pihaknya masih menelusuri terhapusnya nama Joko Tjandra dari sistem basis data Interpol. Penelusuran itu, kata dia, dilakukan pihak Polri meski hingga saat ini belum menemukan titik terang.
"Sampai saat ini belum ada laporannya lagi (Sudah diterbitkan lagi atau tidak)," ujar Burhanuddin.
(CNNIndonesia.com)