Polresta Pekanbaru Grebek Penimbunan Minyak Tanah Ilegal

Redaksi Redaksi
Polresta Pekanbaru Grebek Penimbunan Minyak Tanah Ilegal
xxx/riaueditor.com
Polresta Pekanbaru Grebek Penimbunan Minyak Tanah Ilegal

PEKANBARU, riaueditor.com - Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan sekitar 7000 liter minyak tanah diduga ilegal, karena tak dilengkapi dokumen. Ribuan liter minyak tanah ilegal itu berasal dari Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK menjelaskan, penangkapan minyak tanak ilegal itu dilakukan disebuah rumah milik anggota Polri yang berdinas di Polres Kuansing berinisial M di Jalan Gajah Mungkur/Harapan Raya Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Senin (04/1/2016) malam tadi, sekitar pukul 20.00 WIB.

"Dilokasi penangkapan, pihaknya juga mengamankan pemilik usaha seorang wanita berinisial RH alias ibu Laban dan pria berinisial U," sebut Sugeng Putut Wicaksono, Selasa (05/1/2016) pagi.

Selain dua tersangka, dilokasi juga ditemukan barang bukti berupa 1 unit truck Toyota Dyna bermuatan minyak tanah sekitar 7000 liter, 1 unit mobil pick up, 2 unit mesin merk Robin berikut selang, 1 unit timbangan, 20 drum kosong, puluhan jirigen dan sepuluh Babytank kapasitas 500 liter serta  3,5 Kg karung berisi serbuk yang disinyalir digunakan untuk memurnikan atau menjernihkan minyak tanah.

Menurut Putut, di rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyalinan dan penjerniha minyak tanah. Modusnya yakni dengan menyalin minyak tersebut dari mobil truk ke babytank berkapasitas yang sudah disiapkan. "Untuk oknum polisi berinisial M yang merupakan pemilik rumah, kita masih mendalaminya sejauh mana keterlibatannya, jika nantinya terbukti kita tak segan untuk memprosesnya," tukas Putut. (bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini