Polresta Pekanbaru Amankan 9 Kg Lebih Sabu dan 18.070 Butir Ekstasi Yang Dikemas Dalam Abon Tenggiri

Redaksi Redaksi
Polresta Pekanbaru Amankan 9 Kg Lebih Sabu dan 18.070 Butir Ekstasi Yang Dikemas Dalam Abon Tenggiri
riaueditor
Kapolda Riau Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Hariono dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, saat press rilis pengungkapan kasus narkoba.

PEKANBARU, riaueditor.com - Polresta Pekanbaru mengamankan 9 kg lebih sabu-sabu dan 18.070 butir ekstasi dari dua tersangka yakni, MK (28) dan MS (28).


Kapolda Riau Irjen Pol Drs Widodo Eko Prihastopo didampingi Dir Resnarkoba Kombes Pol Hariono dan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto mengatakan, kedua tersangka itu merupakan hasil pengungkapan pada Selasa (23/10/2018) didua lokasi berbeda. 


"Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas Avsec Bandara Sultan Sarief Kasim II Pekanbaru terhadap MK saat akan melakukan chek in tiket pesawat," ujar Widodo kepada Wartawan di Mapolda Riau, Kamis (25/10/2018)


Penumpang pesawat Citi Link tujuan Pekanbaru-Bandung itu akhirnya diamankan petugas. MK ketahuan membawa sabu seberat 40 kg yang disimpan dalam selangkangannya menggunakan pembalut wanita. 


Dari keterangan MK, petugas melakukan pengembangan ke Hotel Evo Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru dan berhasil menciduk seorang pelaku lainnya, yakni MS berikut barang bukti sabu-sabu dan ekstasinya.


"Di Hotel Evo, Satnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan barang bukti 22 bungkus besar sabu dengan berat kotor 8,8 kg, 18 bungkus besar yang didalamnya berisikan 18.000 butir pil ekstasi, 1 bungkus sedang sabu seberat 27 gram dan 1 bungkus sedang yang berisikan 70 butir pil ekstasi serta barang bukti lainnya terkait narkoba," jelas Kapolda. 


Lanjut dikatakan Widodo, narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu disimpan dalam kemasan Abon Ikan Tenggiri Khas Palembang dengan rincian sebanyak 22 bungkus berisikan sabu dan 18 bungkus berisikan belasan ribu pil ekstasi warna orange. 


"Motifnya tergolong baru, narkotika itu dikemas dalam kemasan makanan Abon Ikan Tenggiri Khas Palembang, tidak seperti biasanya dalam kemasan teh China," jelasnya. 


Selanjutnya kedua tersangka dan barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Saat ini, Polresta Pekanbaru masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengejar bandar besarnya yang diduga memiliki cakupan peredaran sabu antar provinsi," paparnya. 


Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau hukuman mati. (ds) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini