Polres Rohul tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Rumah Sederhana di Desa Kasang Padang

Redaksi Redaksi
Polres Rohul tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Rumah Sederhana di Desa Kasang Padang
SNSI (57) PNS di Dinas Sosial Provinsi Riau dan Sri (39) Direktris CV Tata Indah Permata, tersangka proyek Pembangunan Rumah Sederhana di Desa Kasang Padang, Rohul.
PS.PANGARAIAN, riaueditor.com- Kepolisian Resort Rokan Hulu (Polres Rohul) ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan proyek Pembangunan Rumah Sederhana sebanyak 55 unit di Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu. Proyek yang dikerjakan CV Tata Indah Permata dengan kontrak kerja mulai tanggal 03 April 2012 s/d 03 Desember 2012, namun proyek tidak pernah selesai dikerjakan.

Dalam rilisnya, Humas Polres Rohul Rabu, (9/9/2015) mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang tersebut didasari Laporan Polisi: LP.A/38/IV/2013/Riau/Res.Rohul Tanggal 03 April 2013.

Pembangunan Rumah Sederhana sebanyak 55 Unit di Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darussalam, sesuai dalam kontrak pekerjaan dimulai 03 April 2012 s/d 03 Desember 2012. Akan tetapi, pekerjaan belum juga selesai, sehingga dilanjutkan hingga 28 Desember 2012 dengan addendum, namun tidak juga selesai di kerjakan.
 
Meski sudah lewat dari tanggal terbit addendum, pekerjaan masih terus dikerjakan oleh pelaksana kontrak hingga 2/4/2013, disaat penyidik ke lokasi bangunan pekerjaan belum juga selesai.

Ironisnya, pelaksana kontrak kerja melakukan pencairan dana 100%, sesuai Surat Perintah Pencaiaran Dana (SP2D) Dengan modus "kelengkapan administrasi pencairan dana dibuat sesuai dengan kontrak awal proyek Tanggal 03 April 2012, sedangkan pekerjaan sesuai andendum dan sampai saat ini belum diselesaikan oleh pelaksana kontrak".

Didasari hasil riksa lapangan oleh tim Teknis Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Rokan Hulu, pekerjaan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja (Kontrak), dilanjutkan dasar laporan audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Wilayah Riau dengan nomor: SR-850/PW 04/5/2013 tanggal 30 Desember 2013 ada kerugian negara pada pelaksanaan pekerjaan Rumah Sederhana di Desa Kasang Padang sebesar Rp 458.785.327.

Kapolres Rohul AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIk,MHum yang dikonfirmasi, Jumat (11/9) membenarkan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan proyek tersebut. "Saat ini sudah kita tetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka, yakni SNSI (57) PNS di Dinas Sosial Provinsi Riau dan Sri (39) Direktris CV Tata Indah Permata," katanya.

Keduanya dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 UU RI nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, tukas Kapolres Rohul. (yahya)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini