Polres Rohil Tangkap Pemilik dan Kayu Hasil Ilegal Logging

Redaksi Redaksi
Polres Rohil Tangkap Pemilik dan Kayu Hasil Ilegal Logging

PEKANBARU, riaueditor.com - Jajaran Polres Rokan Hilir, Riau, Minggu (10/1/2016), menyita sekitar 3 ton kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar. Penyitaan dilakukan saat kayu akan dipindahkan dari pari ke badan Jalan Lintas Bagansiapi-api, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Selain kayu olahan ilegal jenis meranti yang mempunyai nilai jual tinggi, polisi juga mengamankan pemilik kayu bernama Parna Tuahta Ginting (51) warga Jalan Pelabuhan baru, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko.

Penangkapan dilakukan petugas Satreskrim Polres Rokan Hilir, setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktifitas ilegal logging di TKP. "Mendapatkan informasi itu, petugas lalu melakukan penyeldikan dan dilanjutkan dengan penangkapan," sebut Guntur Aryo Tejo Sik MM, Senin (11/1/2016) pagi.

Dilokasi, lanjut Guntur, pihaknya juga mengamankan barang bukti kayu olahan jenis meranti yang berbentuk papan sebanyak kurang lebih hampir 3 ton. "Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Rohil guna penyelidikan dan pengembangan selanjutnya," tukas Guntur.(bot)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini