Polres Periksa Sekda Pelalawan Terkait Kasus Korupsi PT PLN

Redaksi Redaksi
Polres Periksa Sekda Pelalawan Terkait Kasus Korupsi PT PLN
ist.net
PELALAWAN, riaueditor.com- Setelah menetapkan satu orang tersangka AM (46) mantan Supervisor Penagihan PT PLN ranting Pangkalan Kerinci, Kamis (14/4) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim penyidik Tipikor Polres Pelalawan, memeriksa Sekda Pelalawan Drs Zardewan MM di ruangan kanit idik III, terkait dugaan korupsi mark up pembayaran penagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU).

Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK, membenarkan adanya pemeriksaan Sekda Pelalawan Zardewan tersebut. "Kita periksa Sekda sebagai saksi, untuk dimintai keterangan terkait invoice (Tagihan) PJU palsu yang dibuat oleh tersangka AM," tegas Kasat Reskrim.

Sekda Pelalawan, Drs Zardewan MM dengan mengenakan baju batik lengan panjang datang mengendarai mobil dinas Toyota Portuner BM 6 C, didampingi tiga ajudanya langsung masuk ke ruangan tim penyidik Tipikor Polres Pelalawan. Zardewan dicerca 24 pertanyaan oleh tim penyidik hingga pukul 12.00 WIB.

Begitu keluar dari ruang kanit idik III Sekda Pelalawan Drs Zardewan MM, menjelaskan kalau dirinya diperiksa terkait kasus korupsi di PLN, "Saya diperiksa terkait kasus korupsi di PLN Pangkalan Kerinci mengenai dana PJU," ujarnya tergesa.

Menurut Kasat Reskrim AKP Bimo Ariyanto SH SIK, Dari hasil pemeriksaan Sekda mengatakan kalau setiap pembayaran tagihan harus dilakukan verifikasi. Sedangkan kasus pembayaran PJU oleh Bendahara setda tanpa verifikasi, ungkap Bimo. Diakui Kasat Reskrim, dari hasil pemeriksaan nantinya akan dikembangkan untuk mencari adanya kemungkinan tersangka baru.

Setelah adanya indikasi kelalaian tanpa verifikasi terhadap invoice PJU yang di bayarkan kepada PT PLN. Kemudian diserahkan Bandahara Setda Pelalawan, Erna Lisa kepada Supervisor Penagihan PT PLN ranting Pangkalan Kerinci AM yang telah ditetapkan tersangka.

"Kita lihat saja nanti hasil pengembangan pemeriksaan, usai kita periksa Sekda. Apa ada tersangka baru atau tidak, yang jelas kasusnya masih terus didalami, demikian juga keterangan Erna Lisa selaku Bendahara pengeluaran pembayaran PJU yang telah diperiksa sebelumnya sebagai saksi," tuturnya. (diki)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini