Polres Pelalawan Tangkap Enam pelaku Judi Song

Redaksi Redaksi
Polres Pelalawan Tangkap Enam pelaku Judi Song
ilustrasi
PEKANBARU, Riaueditor.com - Aparat kepolisian Polres Pelalawan, Selasa (03/11) menangkap enam orang pelaku judi song bernama Jalaluddin, Gianjar, Willi Alfandes, Juliansi Butar-Butar, yonas Riandi, Irwansyah, di sebuah rumah di Perum Kopkar PT RAPP Jalan BTN Lama, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK MM, pada Riaueditor, membenarkan penangkapan tersebut, saat ini terhadap keenam pelaku masih dilakukan pemeriksaan.

"Keenam karyawan ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Pelalawan. Selain tersangka, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa enam set kartu remi/joker dan uang tunai Rp 1.850.000 sebut," Guntur, Rabu (04/11).

Penangkapan tersebut, terang Guntur berawal dari adanya informasi masyarakat tentang aktivitas yang melanggar hukum, kalau dirumah milik Irwan tersebut sering dijadikan sebagai lapak main judi.

Setelah ditelusuri, ternyata memang benar dan dilakukan penggerebekan. Para tersangka yang kaget tidak bisa berbuat banyak, mereka hanya pasrah saat dibawa ke Polres Pelalawan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota langsung melakukan penggerebek dan diamankan enam tersangka beserta barang bukti kartu remi dan uang tunai," katanya.

Hingga saat ini, para pelaku masih diperiksa dan dilakukan penyelidikan. Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.(xxx)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini