Polres Kampar Tangkap Pelaku Pengoplosan Beras Asal Sumatera Barat

Redaksi Redaksi
Polres Kampar Tangkap Pelaku Pengoplosan Beras Asal Sumatera Barat
riaueditor.com
Barang bukti beras yang diamankan.
BANGKINANG, riaueditor.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar, meringkus seorang tersangka pelaku pengoplosan beras Merk Anak Daro dengan beras Bulog pada Sabtu (19/11/2016) kemarin.

Tersangka yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah DR (21) warga Kecamatan Pangakalan, Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 52 karung beras merk Anak Daro yang telah dioplos, 18 karung beras Anak Daro asli, 190 lembar karung bekas kemasan beras bulog, 133 lembar karung kemasan beras merk mawar, 70 lembar karung kemasan beras merk anak daro, 1 buah alat pembersih dan pencampur beras, 1 buah kipas angin dan 1 karung beras merk Mawar.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan warga masyarakat tentang kegiatan tersangka yang melakukan pengoplosan beras merk anak daro dengan beras bulog yang kualitasnya lebih rendah sehingga merugikan konsumen.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Polres Kampar kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka dilokasi pengoplosan beras yang berada di Perumahan Mahkota Riau Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Dari pengakuan tersangka didapat keterangan bahwa dirinya bersama saudaranya (masih di Sumbar), membeli beras bulog sebanyak 1 Ton dan beras anak daro kemasan 10 Kg sebanyak 1/2 ton, lalu mencampurnya dengan perbandingan sama.

Setelah mencampur kedua beras beda kualitas itu, lalu dibersihkan dengan cara dikipas saat pencampuran menggunakan alat yang dibuat dan dirancang sendiri oleh pelaku.

Beras yang telah dioplos ini kemudian dikemas kembali kedalam karung dengan merk anak daro yang dicetak sendiri oleh pelaku dan menjualnya keberbagai tempat.

Beras bulog dibeli oleh pelaku dengan harga Rp98 ribu / karung ukuran 50 Kg, setelah dioplos kemudian dijual lagi seharga Rp110 ribu / karung ukuran 10 kg dengan merk Anak Daro dan Rp95 ribu / karung 10 kg dengan merk Mawar.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Disampakannya, bahwa tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dalam kasus ini," tukas Bambang. (gam)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini