Polres Inhu Tetapkan MV sebagai Tersangka Korupsi Dana Tubel

Redaksi Redaksi
Polres Inhu Tetapkan MV sebagai Tersangka Korupsi Dana Tubel
Ilustrasi

RENGAT,riaueditor.com-Penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan seorang PNS Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Inhu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Tugas Belajar (Tubel) bagi PNS di lingkungan Pemkab Inhu sebesar Rp 244 juta.

"Sudah ditetapkan satu orang tersangka inisial MV. Dia PNS yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tugas Blajar pada kantor BKD Inhu," ujar Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Meilki Bharata, Selasa (4/11).

Dikatakannya, penetapan tersangka itu dilakukan Senin (3/11), atas dugaan penyalahgunaan dana Tubel  PNS yang terjadi dari tahun anggaran 2011, 2012 dan 2013.

Menurutnya, penetapan MV sebagai tersangka berkenaan dengan hasil audit yang disampaikan oleh BPKP Riau kepada penyidik Polres Inhu. Berdasarkan hasil audit tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp 244 juta.

"Kerugian yang ditimbulkan mengacu kepada 9 proposal untuk tugas belajar PNS, mulai dari jenjang S1, S2 hingga S3. "Di mana dari 9 proposal itu diantaranya terjadi pemotongan dana, bahkan ada yang fiktif," ungkap Meilki.

Proposal fiktif itu disebabkan ada beberapa orang yang mengambil dana ternyata tidak menjalani tugas belajar. Sedangkan untuk pemotongan dana terlihat dari daftar yang disiapkan oleh BKD dan tertera nama serta ada tanda tangan PNS.

Sebelum ditetapkan jadi tersangka, MV diperiksa sebagai saksi. Namun sejauh ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap dirinya. "Sejauh ini masih melakukan pemeriksaan, belum ditahan," sebutnya.(Ali)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini