Polres Inhu Tetapkan 2 Tersangka Sindikat Pemalsuan SIM dan Dokumen Lainya

Redaksi Redaksi
Polres Inhu Tetapkan 2 Tersangka Sindikat Pemalsuan SIM dan Dokumen Lainya
Polres Inhu Tetapkan 2 Tersangka Sindikat Pemalsuan SIM dan Dokumen Lainya
RENGAT, riaueditor.com - Polres Inhu akhirnya menetapkan 2 orang tersangka sindikat pemalsuan dokumen yang beroperasi di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu. Mereka adalah Abdul Kadir alias Dul (41) dan Indra (31).

Seperti diberitakan, berawaal dari informasi masyarakat, Satreskrim Polres Inhu menggrebek sebuah tempat usaha percetakan Dul Variasi di Jalan Jendral Sudirman Air Molek Kecamatan Pasir Penyu.

"Berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Kelayang dan kecamatan Pasir Penyu ada tempat pembuatan KTP, KK, SIM dan NPWP palsu," sebut Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo SIk melalui Kasubag Humas Polres Inhu Iptu M Ari Surya S.SH pada riaueditor, Jumat (27/11).

Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenaran informasi tersebut," katanya.

Dari hasil penyelidikan petugas akhirnya dilakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku pembuat dokumen palsu. Keduanya adalah Abdul Kadir alias Dul (41) warga desa Air Molek II kecamatan Pasir Penyu yang juga pemilik tempat usaha, dan Indra (31) beralamat di Simpang Kelayang kecamatan Kelayang.

Dari keterangan kedua pelaku, praktek pemalsuan dokumen ini telah berlangsung selama 5 bulan dan telah membuat sebanyak 38 lembar SIM palsu, 50 lembar KTP palsu, serta 50 lembar KK palsu," terangnya.

Dari peristiwa tersebut petugas kepolisian menyita Barang bukti (BB) berupa 1 unit komputer, 1 unit scaner, 8 lembar kartu KK (kartu keluarga), 10 lembar KTP, 3 lembar SIM, dan 4 unit Handphone.

"Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu guna pengembangan lebih lanjut. Keduanya akan dikenakan Pasal 263 KUH pidana dengan tuntutan penjara maksimal 10 tahun," pungkasnya. (Ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini