Polres Inhu Amankan Dua Pelaku Aborsi

Redaksi Redaksi
Polres Inhu Amankan Dua Pelaku Aborsi
ilustrasi


PEKANBARU, riaueditor.com - Satuan Reskrim Polres Indragiri Hulu, mengamankan dua pelaku aborsi di sebuah rumah di Dusun Pasir Rambai Desa Sei Beringin Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu, Riau.


Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur AryonTejo SIK MM, Senin (23/4/2018) mengatakan kedua pelaku yang sudah diamankan di Mapolres Inhu tersebut berinisial M alias Ita (50) dan D alias U (23).


"Saat penggerebekan kami juga mendapatkan sejumlah barang bukti kain kasa, obat dan peralatan yang digunakan untuk melakukan aborsi," kata Guntur kepada riaueditor.com.


Guntur menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktifitas dirumah tersebut.


"Awalnya anggota Reskrim Polres Inhu mendapat Informasi dari masyarat jika di rumah pelaku M di Desa Sungai Beringin ada seorang  perempuan menginap dan tak keluar - keluar dari rumah tersebut," jelasnya.


Melihat itu, lanjut Guntur, warga yang curiga kemudian menginformasikannya kepada  personil Satreskrim Polres Inhu.


"Atas laporan itu, anggota Satreskrim yang dipimpin oleh  Kanit Jantanras Ipda Aditya Perdana STK selanjutnya melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan hasilnya tim menemukan D yang terbaring lemah di dalam salah satu kamar  dirumah tersebut usai melakukan aborsi," ungkap Guntur.


Kasus itu pun semakin terkuak usai petugas yang melakukan penggeledahan mendapati sejumlah barang bukti obat, kain kasa, kapas dan peralatan yang digunakan untuk melakukan dugaan aborsi.


"Dua orang yang kami amankan ini yakni, M merupakan dukun beranak yang berperan memberikan pertolongan kepada D melakukan aborsi," katanya.


Hasil introgasi yang dilakukan terhadap M mengatakan, bahwa praktek aborsi kandungan yang dilakukannya sejak tahun 2017 silam dengan upah Rp1 juta untuk sekali melakukan aborsi.


"Tahun 2017 pelaku M telah melakukan aborsi sebanyak 5 kali," ucap Guntur.


Guntur menambahkan saat ini pelaku M telah dibawa ke Polres Inhu untuk pemeriksaan lebih lanjut, sedangkan untuk pelaku yang bernama D dibawa ke Klinik Kasih Ibu Rengat untuk mendapatkan pertolongan medis dan pemeriksaan kondisi  kandungan  yang belum tuntas dilakukan aborsi  oleh pelaku karena keburu ditangkap oleh petugas.


"Bila terbukti bersalah, kedua tersangka akan dikenakan pasal 77 ayat 1 UU Perlindungan Anak, pasal 29, dan pasal 346 KUHP, serta UU Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutup Guntur. (ds)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini