Polres Inhu Amankan 1 Truk Kayu Olahan Tanpa Dukumen yang Sah

Redaksi Redaksi
Polres Inhu Amankan 1 Truk Kayu Olahan Tanpa Dukumen yang Sah
ali/riaueditor.com
Polres Inhu Amankan 1 Truk Kayu Olahan Tanpa Dukumen yang Sah
RENGAT, riaueditor.com - Polres Inhu pada Jumat (12/8) sekira pukul 22.30 wib berhasil mengamankan 1 truck kayu olahan tanpa dokumen beserta pemiliknya, Firdaus (27) dan Junaidi als Juna (34) warga Batu Rijal Hulu Kecamatan Peranap, Inhu.

Paur Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak, Minggu (14/8) membenarkan kedua pelaku telah ditahan beserta barang bukti 1 truck kayu tanpa dokumen yang sah.

Dikatakan Yarmen, Jumat (12/8) pihak Polres Inhu mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Napal desa Pauh Ranap kecamatan Peranap ada pengangkutan kayu ilegal yang dilakukan oleh masyarakat setempat," jelasnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Inhu yang dipimpin Kanit IV Sat Reskrim beserta anggota meluncur ke TKP.

Setiba di Jalan Napal desa Pauh Ranap polisi kemudian mengamankan Firdaus dan saudara Junaidi yang sedang melintas dengan truck coltdiesel BM 9499 BM bermuatan kayu olahan berupa 130 keping papan dan 58 batang kayu broti tanpa dokumen yang sah.

"Keduanya kemudian diamankan beserta BB dibawa ke Mapolres Inhu guna diproses lebuih lanjut," ujar Yarmen.(ali)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini