Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkoba dengan BB 202 Butir Pil Extacy

Redaksi Redaksi
Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkoba dengan BB 202 Butir Pil Extacy
riaueditor.com
Polres Inhil Ringkus Pengedar Narkoba dengan BB 202 Butir Pil Extacy.
TEMBILAHAN, riaueditor.com - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir berhasil amankan 202 butir Pil Extacy warna hijau bergambar apel yang diduga milik tersangka AN (24) warga Jalan Asia, Desa Sungai Luar Kecamatan Batang Tuaka, Inhil, Riau.

Dikatakan Kapolres Inhil, AKBP Hadi Wicaksono SIK melalui Paurhumas Ipda Heriman Putra, penangkapan tersangka AN berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa akan ada transaksi narkotika jenis extacy di Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tembilahan.
 
"Berbekal informasi tersebut Kapolsek Tembilahan Iptu Zulhendra perintahkan lakukan penyelidikan. Sat Intelkam Polres Inhil kemudian melakukan pengintaian terhadap seorang lelaki dengan ciri-ciri memakai baju switer warna hitam mengendarai Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna biru," kata Heriman, Kamis (4/8/2016).

Selanjutnya sekira pukul 04.00 Wib sore, saat didekat petugas laki-laki tersebut langsung melarikan diri. Dalam pengejaran terhadapnya, dan saat pengejaran petugas tersangka kemudian membuang sesuatu barang dari kantong switernya ke pinggir Jalan Tanjung Harapan, Kecamatan Tembilahan," tuturnya.

"Tersang berhasil diringkus, petugas kembali memintanya menunjukkan barang bukti yang sebelumnya telah dibuang ke pinggir Jalan Tanjung Harapan Kecamatan Tembilahan. Disaksikan warga setempat, tersangka kemudian mengambil bungkusan plastik bening berisikan pil warna hijau bergambar apel yang diduga extacy," kata Ipda Heriman Putra.

"Saat diintrogasi, tersangka mengakui barang haram itu miliknya yang diperoleh dari rekannya yang bernama Ed Als Co, (masih DPO)," ungkapnya.

Atas penangkapan tersebut Kapolsek Tembilahan Iptu Zulhendra berkoordinasi dengan Kasat Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar SH dan selanjutnya Sat Narkoba Polres Inhil, Sat Intelkam Polres Inhil dan Polsek Tembilahan langsung melakukan pengembangan dengan cara melakukan penggeledahan di rumah tempat tinggal AN dan  Ed Als Co, yang beralamat di Sungai Luar dan ketika didatangi ke rumahnya, Ed alias Co sudah tidak ada ditempat.

"Dari hasil penggeledahan itu, tidak ditemukan barang bukti Narkoba lain di rumah An dan Ed Als Co," katanya lagi.

Berikut barang bukti yang berhasil diamankan oleh Polsek Tembilahan dan sekarang sudah diserahkan kepihak Polres Inhil, 1 (satu) bungkusan plastik bening yang berisikan 202 butir pil warna hijau bergambarkan apel diduga extacy, 1 unit Hp merk samsung type GT-F1205T warna hitam, 1 unit Hp merk asus type Zenfone warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp.22 ribu.(dt)

Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini