Polres Dumai Bekuk Seorang Pengedar Ganja

Redaksi Redaksi
Polres Dumai Bekuk Seorang Pengedar Ganja
riaueditor.com
Tersangka TSM berikut barang bukti narkoba jenis ganja.

PEKANBARU, riaueditor.com - Satuan Narkoba Polres Dumai, Minggu (17/7) malam, sekitar pukul 20.30 WIB, memebekuk pria berinisial TSM (35), pengedar narkoba jenis ganja yang tercatat sebagai warga Jalan Air Bersih Gang Arwanan, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, Kodya Dumai, Riau.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti 5 paket sedang daun ganja seberat 15,55 gram, uang Rp450 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba, kertas paper untuk melinting ganja dan sebuah handphone merk Nokia warna hitam.

TSM pun langsung digelandang ke Mapolres Dumai, guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. 

Kapolres Dumai AKBP DH Ginting mengatakan, tertangkapnya tersangka TSM berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria sedang memiliki, menyimpan dan menguasai narkoba jenis ganja kering.

"Berawal dari informasi tersebut, anggota Resnaroba Polres Dumai langsung melakukan pengintaian. Berpedoman kepada ciri-ciri yang diinformasikan, tersangka pun akhirnya diamankan," kata DH Ginting, Senin (18/7) siang.

Akibat perbuatanya, tersangka di jerat UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimum lima tahun penjara. "Kita masih melakukan pengembangan, untuk mengejar tersangka lainya," tukas Kapolres. (dzs)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini