Polres Dumai Bekuk Pengedar Sabu Dirumahnya

Redaksi Redaksi
Polres Dumai Bekuk Pengedar Sabu Dirumahnya
riaueditor.com
Barang bukti yang diamankan dari tersangka.
PEKANBARU, riaueditor.com -  Kepolisian Resort Dumai, menggerebek sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Rindu Darat, Gang Candi, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat, Kodya Dumai, Provinsi Riau, Jumat (10/3/2017) sekitar pukul 18.00 wib.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan Supriono alias Supri (32), pria yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh, berikut barang bukti 2 paket kecil sabu-sabu dengan berat kotor 1,3 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong), tas warna coklat, handphone merek Samsung dan sebuah mancis.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dumai mendapat informasi dari masyarakat dan dilanjutkan dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan dilokasi yang disebutkan.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket kecil sabu dan barang bukti lainnya terkait kasus narkoba," kata Guntur, Sabtu (11/3/2017).

Tersangka langsung digelandang ke Mapolres Duai guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mencari pemasok besarnya.

"Tersangka berikut barang buktinya langsung di amankan ke Mapolek Dumai guna pengembangan selanjutnya," ujar Guntur.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat jo pasal 114 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (gam)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini