Polisi Tembak Mati Spesialis Pembobol Kantor Pegadaian

Redaksi Redaksi
Polisi Tembak Mati Spesialis Pembobol Kantor Pegadaian
(foto: Okezone)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo

JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya meringkus sebanyak empat komplotan spesialis pembobol kantor pegadaian. Masing-masing berinisal I alias K (39), D alias P (38), AS alias A ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, kemudian pelaku R (38) ditembak mati kerena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, setidaknya ada tiga lokasi yang berhasil dibobol pelaku yakni kantor pegadaian di Jati Makmur, Pondok Gede, Kota Bekasi, pegadaian di Kampung Cilodong dan di Jalan Meruyung, Rangkapan Jaya Baru, Pancoran, Kota Depok.

"Selama beraksi, komplotan ini menggasak barang-barang elektronik dan uang tunai dari pegadai, dengan total kerugian mencapai Rp1,9 miliar," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Para komplotan itu telah beraksi sejak Februari 2018 lalu. Mereka berbagi tugas sesuai dengan keahlian, salah satu dari mereka ada yang berperan menyiapkan kontrakan untuk akses pembobolan tembok, merusak teralis atau besi pengaman kemudian ada yang bertugas menjual hasil kejahatan kepada penadah.

"Salah satu pelaku berinsial R yang berumur 38 tahun ini berperan sebagai kapten atau pimpinan komplotan," terang mantan Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur itu.

Adapun yang menjadi sasaran empuk mereka adalah kantor pegadaian yang berdempentan dengan rumah atau toko yang di kontrakan. Kemudian setelah mengontrak ruko atau toko tersebut, meraka beraksi saat akhir pekan, saat karyawan dan penjaga pegadaian sedang libur.

Mereka menggasak barang-barang berharga yang biasa menjadi jaminan para nasabah di kantor pegadaian tersebut. Setelah berhasil, meraka langsung meninggalkan lokasi dan menjual hadi curiannya kepada penadah.

Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan, 10 buah peluru kaliber 9 mm, lima buah tabung oksigen, 10 buah obeng panjang, satu buah tangga almunium. Kemudian satu buah tangga tali, dua buah mesin bor, delapan buah linggis besi, 10 buah mata anak bor, bongkahan besi brankas.

Masing-masing tersangka sudah meringkuk di rumah tahanan Polda Metro Jaya, mereka terancam dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

(okezone.ocm)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini