Polisi Tangkap 3 Pembobol Situs Online, "Otak Kejahatannya" Masih Diburu

Redaksi Redaksi
Polisi Tangkap 3 Pembobol Situs Online,
Ilustrasi

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus pembobolan situs online Tiket.com pada sistem aplikasi jual beli tiket online PT Citilink Indonesia. Dari aksi tersebut, Tiket.com merugi hingga Rp2 miliar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pemuda, dengan inisial MKU (19), AI (19) dan MTM (27). Mereka ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto menjelaskan, ketiga pelaku yang remaja itu hanya bertindak sebagai pelaksana ketika melakukan kejahatan dunia maya. Sedangkan yang membobol awal adalah orang lain dengan inisial SH.

Saat ini, polisi sedang memburu SH. Pasalnya, dia adalah pihak yang menjadi otak kejahatan tersebut. "Mereka bobol dan masuk ke sistem penjualan sehingga mereka menjual tiket. Dari hasil penjualan tiket mereka dapatkan keuntungan sampai Rp1 miliar lebih," ujar Rikwanto saat gelar jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2017).

Rikwanto menjelaskan, para pelaku membagi hasil kejahatan yang diperolehnya, sebagian untuk ketiga pelaku dan jumlah lainnya kepada SH. Menurut pengakuan ketiga pelaku, awal mula pertemanan mereka dengan SH berawal dari Facebook dan memiliki kegemaran yang sama yakni bermain game dunia maya.

"Perkenalan berlanjut bagiamana mencari uang dengan bobol situs-situs. Dan mereka bisa meraih Rp1 miliar lebih," tutup Rikwanto.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Ayat (1), (2) dan (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 35 dan atau Pasal 36 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Serta Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(Ari/okezone)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini