Polisi Sulit Terapkan Pidana Bagi Pelaku Prostitusi Online

Redaksi Redaksi
Polisi Sulit Terapkan Pidana Bagi Pelaku Prostitusi Online
(Doc. Net)
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo

SURABAYA - Polisi tidak bisa menjerat pelaku prostitusi online yang melibatkan artis FTV Vanissa Angel. Karena, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengatur soal itu.

"Kami hanya bisa menjerat mucikarinya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetio di Jakarta, Senin, (07/01/2019).

Menurutnya pasal-pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku sejauh ini adalah Peraturan Daerah (Perda)  masing-masing daerah.

"Kami masih menunggu KUHP yang baru. Saat ini kami tidak bisa menjerat PSK dan pengguna jasa, kami hanya bisa menjerat muncikarinya," katanya.

Pernyataan Dedi itu disampaikan menyusul ditangkapnya artis Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur (Ditreskrimsus Polda Jatim), Sabtu (05/01/2019) di Surabaya.

Vanessa ditangkap saat melayani pelanggannya di sebuah hotel di Surabaya. Selain Vanessa, model dewasa, Avriellia Shaqqila juga diciduk Ditreskrimsus Polda Jatim.

Keduanya dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang No 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan pasal 296 jo pasal 506 KUHP.

Pasal 296 jo. Pasal 506 dalam KUHP kita bunyinya seperti ini :

Pasal 296

Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.

Pasal 506

Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun.

Dedi mengatakan, walaupun pekerja seks komersial (PSK) dan pengguna jasanya tidak bisa dijerat hukum pidana, bukan berarti pidana hukum positif kita selesai begitu saja.

"Sanksi sosial akan terus bdrlanjut karena kasus ini meruoakan bagian dari masalah moralitas," ujarnya.

Pasal yang bisa digunakan untuk menjerat pemakai/pengguna PSK diatur dalam Peraturan Daerah masing-masing. Sehingga penanganan kasus prostitusi sangat bergantung dengan lokasi daerah yang menjadi tempat kejadian perkara.

Selain itu, menjerat pidana untuk pengguna PSK bisa dikaitkan dengan pasal perzinahan seperti diatur dalam Pasal 284 KUHP. Namun penerapan pasal itupun menjadi perdebatan, karena sejumlah pihak menganggap jerat pasal gugur jika hubungan bersetubuh itu dilakukan atas dasar suka sama suka dan tanpa ada paksaan.

Polisi sulit menerapkan pasal pidana terhadap keduanya, sehingga artis dan model itu tidak bisa ditahan dan hanya ditetapkan sebagai saksi oleh pihak kepolisian pada Minggu (6/1/2019) dengan dikenai wajib lapor selama polisi mendalami kasus prostitusi online ini. Ditreskimsus Polda Jatim menetapkan tersangka kepada dua penyedia/muncikari prostitusi online ini yakni ES dan TN.

(jarrak.id)


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini