Polisi Sikat Pelaku Jambret Tujuh TKP di Duri

Redaksi Redaksi
Polisi Sikat Pelaku Jambret Tujuh TKP di Duri
riaueditor
Kedua pelaku saat diamankan.

PEKANBARU, riaueditor.com - Unit Reskrim Polsek Mandau mengamankan pelaku penjambretan, SP (23), warga Jalan Cengkeh Kelurahan Duri Kecamatan Mandau dan FR (26), warga Jalan Sudirman Gang TK Aisyah 2 Kelurahan Babussalam Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau, Minggu (14/10/2018).


Adapun barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario les merah tanpa Nopol yang digunakan pelaku, 1 buah baju kaos warna hitam bertulisan di dada ditemukan dalam job sepeda motor diatas, 1 buah baju lengan panjang warna putih biru yang dikenakan tersangka dan 2 buah helm standar masing-masing merek GM warna putih dan biru.


Berdasarkan interogasi yang dilakukan kepolisian pelaku mengakui telah 7 kali melakukan aksi penjambretan diwilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 


Kabid Humas Polda Riau Kombes PoL Sunarto mengatakan kedua pelaku dibekuk berdasarkan laporan korbannya, seorang ibu rumah tangga berinisial PT (32), warga Desa Tambusai Batang Dui, Mandau Kabupaten Bengkalis pada Jumat (12/10/2018) siang, sekitar pukul 11.00 WIB.


Saat itu, korban yang baru pulang berbelanja dari pasar dan hendak pulang kerumahnya menggunakan sepeda motor menjadi korban penjambretan kedua pelaku di Jalan Seroja, Desa Batang Dui, Kecamatan Batin Solapan, Duri. 


"Dalam aksinya pelaku (SP, red) bersama dengan rekannya mengendarai motor Honda Vario dan memepet korban lalu mengambil gelang emas 24 karat seberat 15 emas yang terpasang dipergelangan tangan sebelah kiri korban," ungkap Narto kepada riaueditor.com, Senin (15/10/2018).


Masih kata Narto, usai melakukan aksinya kedua pelaku langsung kabur menuju ke arah Jalan Desa Harapan. 


"Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 21.450.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut," lanjutnya.


Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyidikan dan berhasil membekuk kedua pelaku berikut barang buktinya. 


Pengakuan pelaku, keduanya mengaku telah melakukan sebanyak 7 kali penjambretan. 


"Kapada petugas, keduanya melakukan aksi penjambretan guna memenuhi kebutuhan hidup sehari hari dan untuk membeli sabu," kata Narto. 


Akibat perbuatannya pelaku menginap di Hotel Prodeo Mapolsek Mandau dan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ds) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini