Polisi Kembali Ringkus 6 Pelaku Pesta Narkoba Ditengah Pandemi Corona

Redaksi Redaksi
Polisi Kembali Ringkus 6 Pelaku Pesta Narkoba Ditengah Pandemi Corona
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Polresta Pekanbaru kembali menangkap pelaku yang diduga melakukan pesta narkoba ditengah pandemi virus Covid 19 di hotel, Rabu (15/4/2020) siang, sekitar pukul 14.00 Wib. 


Dari pengungkapan itu, 6 orang pelaku berhasil diamankan di dua lokasi hotel berbeda yakni Hotel Grand Zuri di Jalan Teuku Umar dan Hotel Ratu Mayang Garden di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru berikut barang bukti narkoba. 


Hasil pemeriksaan penyidik, 5 dari 6 orang pelaku yang diamankan ditetapkan sebagai tersangka lantaran terbukti memenuhi unsur pidana tindak penyalahgunaan narkoba.


Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu'min Wijaya SIK MH mengatakan, ke 6 orang yang diamankan dari dua hotel tersebut positif mengkonsumsi narkoba, hal itu diketahui setelah dilakukan tes urine. 


Terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan yang diterima tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dari pihak Hotel Grand Zuri.


"Awalnya pihak hotel GZ telah menemukan barang bukti narkoba di kamar. Berdasarkan temuan itu, pihak hotel melaporkannya ke Satresnarkoba dan langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengembangan terhadap temuan itu. Diperoleh informasi, ternyata kamar itu disewa oleh pelaku berinisial SF," kata Nandang. 


Tak lama kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku SF berhasil diamankan bersama rekannya berinisial BS yang bersembunyi di kamar toilet hotel.


Kedua pelaku kemudian diinterogasi, dan SF mengakui bahwa barang haram yang ditemukan itu adalah miliknya, yang didapatnya MA. 


Polisi pun bergerak cepat untuk mencari keberadaan MA dan berhasil meringkusnya di kamar 216 Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. 


"Dilakukan pengembangan lagi ke kamar 216 Hotel Ratu Mayang Garden yang sebelumnya pelaku MA gunakan bersama pacarnya berinisial ST. Didalam kamar hotel ditemukan bong hisap sabu. Lalu dilakukan pengembangan kembali dan ditangkap pelaku lainnya yakni AFP," ungkap Nandang. 


Untuk tersangka pemasok narkoba, berhasil ditangkap dengan cara dipancing oleh pelaku SF dengan cara kembali memesan narkotika jenis ekstasi. 


"Kita suruh pelaku SF memesan ekstasi satu butir untuk diantar ke hotel. Saat datang, pelaku langsung ditangkap," ujar Nandang. 


Hasil interogasi, dari keterangan para tersangka, mereka telah melakukan pesta narkoba di Hotel Grand Zuri sejak Selasa (14/4/2020) malam. (dri) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini