Polda Riau Tangkap 4 Bandar Narkoba, 8000 Butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu di Sita

Redaksi Redaksi
Polda Riau Tangkap 4 Bandar Narkoba, 8000 Butir Ekstasi dan 1 Kg Sabu di Sita
riaueditor.com
Keempat tersangka saat diamankan.
PEKANBARU, riaueditor.com - Dua gadis berinisial ES alias Elsa (22) warga Jalan Salim Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan FQS alias Pipit (24) warga Jalan Halimah Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dibekuk personil Ditrektoran Resnarkoba Polda Riau.

Mereka ditangkap karena terlibat transaksi narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi. Selain kedua gadis itu, juga diamankan dua pria berinisial AYN alias Yosi (27) warga Jalan Manggis, Pesanggrahan, Jakarta Selatan dan R alias Dani (23) warga Jalan Batas Indah, Pondok Aren, Tengerang, Banten, disaat waktu bersamaan, Jumat (24/3/2017) dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB.

"Keempat tersangka itu ditangkap di Jalan Lintas Timur Desa Sekijang, Kecamatan Bandar Seikijang Kabupaten Pelalawan dalam perjalanan menuju ke Jakarta dengan menggunakan mobil Avanza warna putih usai bertransaksi narkoba di Hotel Menara Resti Pekanbaru," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo Sik MM.

Besama tersangka turut diamankan barang bukti 1 kg sabu, 8000 butir pil ektasi terdiri dari 2 bungkus ektasi warna biru dan 3 bungkus warna coklat, uang tunai Rp3 jutam 1 handphone Samsung, 1 kotak susu merek Kristian Flag warna biru campur hijau, dompet Sopie Martin warna pink dan mobil Avanza warna putih.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang di dapat personil Dit Resnarkoba Polda Riau dari informan pada Selasa (21/3/2017) sekitar pukul 10.00 WIB yang menyebutkan akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar di Hotel Menara Resti Pekanbaru.

"Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi transaksi narkoba akan dilakukan oleh pelaku pada hari Kamis (23/3/2017) malam, sekitar pukul 21.30 WIB," jelas Guntur.

Selanjutnya, dengan dipimpin langsung Wadir Resnarkoba Polda Riau, personil melakukan pemantauan dan pembuntutan terhadap pelaku hingga pengejaran ke daerah Jalan Lintas Timur, Desa Sekijang, Kecamatan Bandar Seikijang.

"Dengan dibantu personil Polsek Bandar Seikijang keempat pelaku yang berencana menuju ke Jakarta itu berhasil diamankan," ujar Guntur.

Kepolisian saat ini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keempat pelaku untuk mengungkap jaringan beserta asal sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi yang siap dijual tersebut.

Akibat perbuatannya, kini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.(gam)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini