Polda Riau Tangkap 2 Orang Penyelundup 35 Kg Sabu Lewat Laut dari Malaysia

Redaksi Redaksi
Polda Riau Tangkap 2 Orang Penyelundup 35 Kg Sabu Lewat Laut dari Malaysia
riaueditor

PEKANBARU, riaueditor.com - Direktorat Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu via laut dari Malaysia menuju Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Kodya Dumai, Riau.


Ada 35 kg sabu dan 36 botol liquid cair yang diamankan didalam body speed boat yang telah dimodifikasi permanen dari 2 tersangka yang ditangkap, Rabu (05/2/2020) sekitar pukul 16.40 Wib.


"Kedua pelaku, MA (31) dan AB (25) ditangkap di pelabuhan. Pelaku ini membawa sabu asal Malaysia dari Pantai Tanjung Medang, Teluk Rhu, Pulau Rupat, Kabupaten Bangkalis menggunakan sampan," kata Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi Sik SH MSI dalam konferensi pers di Mako Polda Riau, Minggu (9/2/2020).


Kapolda menjelaskan ini merupakan modus operandi baru, dimana bandar menyiapkan kapal khusus untuk mengangkut sabu dengan membuat dua ruang (kotak) tertutup fiberglass didalam kabin kapal.


Para tersangka itu mengaku proses pengirimannya dikendalikan oleh pria berinisial S yang menawarkan kepada MA untuk bekerja sebagai becak laut (BCL) antar pulau untuk membawa sabu dengan upah Rp 5 juta perkilo. 


Setelah terjadi kesepakatan maka tersangka S yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) itu, selanjutnya melakukan koordinasi dengan penyedia barang yang berada di Malaysia (tidak diketahui) untuk pengiriman narkoba ke Indonesia.


Di Malaysia, sabu kemudian dimasukkan ke dalam dua ruang (kotak) tertutup fiberglass didalam kabin kapal yang telah dimodifikasi dan dibawa menuju ke pantai tanjung Medang, Pulau Rupat. 


Setibanya di pantai Tanjung Medang, MA dan AB selanjutnya mengambil alih speedboat dan membawanya menuju Pelabuhan Rakyat Nerbit Besar, Kecamatan Sungai Sembilan, Kodya Dumai, Riau.


"Terimakasih kepada masyarakat Dumai yang telah memberikan informasi sehingga bisa kami tindaklanjuti dengan pengungkapan. Bersama-sama kita ingin tuntaskan, oleh karena itu butuh sinergitas semua pihak," ujar Kapolda. 


Lanjut dikatakan Kapolda, strategi kita adalah dengan menekan dan memberantas pengedar dan bandar.


"Terimakasih atas penjatuhan hukuman tegas, kemarin diberikan vonis mati kepada pengedar di Pengadilan Negeri (PN) Dumai, kita ingin mereka ini diberikan hukuman yang berat. Hal ini yang ingin terus kita glorakan," kata Kapolda Riau.


Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Efendi Sik SH MSI juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para Forkopimda yang telah melakukan upaya pencegahan dan gerakan anti narkoba serta gerakan melawan narkoba.


"Kami tidak akan pernah berhenti untuk terus melakukan upaya pengungkapan," tegasnya. 


Para tersangka dijerat pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (dri) 


Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini