Polda Riau Grebek Tempat Pengolahan Minyak Mentah llegal di Dumai

Redaksi Redaksi
Polda Riau Grebek Tempat Pengolahan Minyak Mentah llegal di Dumai
riaueditor
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi saat melihat langsung lokasi pengolahan minyak mentah ilegal.

PEKANBARU, riaueditor.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, menggerebek tempat penyulingan (pemasakan) minyak mentah ilegal  di sekitaran kebun sawit milik warga di Kelurahan Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.


Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 14 baby tank berisi solar dan bensin siap pakai dan siap di edarkan. Jika ditotal jumlahnya mencapai 14 ton.


Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, bersama barang bukti tersebut, anggotanya juga meringkus empat orang tersangka yakni, J dan BS merupakan pekerja, DA selaku pengelola kilang minyak dan AM seorang karyawan di PT Arthindo Utama, salah satu sub contaktor di PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) yang diduga memasok minyak mentah ke kilang minyak ilegal ini.


Sementara seorang pengelola kilang minyak ilegal berinisial AW saat ini sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.


"Tersangka J dan BS serta DA digerebek ketika sedang mengolah minyak mentah ilegal di tempat pemasakan (penyulingan). Selain 17 baby tank berisi minyak siap pakair anggota juga menyita dua tungku pengolahan minyak ilegal, 1 tempat penampungan minyak mentah ukuran 50 ton, 1 unit mobil tangki dan barang bukti lainnya," jelasnya Minggu (19/7/2020).


Menurut Agung, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku melakukan pengolahan minyak illegal itu sejak satu tahun lebih. "Baru ketahuannya pada tanggal 2 Juli 2020 lalu, petugas mendapat informasi keberadaan kilang Ilegal tersebut di Kota Dumai, kemudian dilakukan penggerebekan. Tim masih mendalami barang ini (minyak hasil olahan) dijual kemana, siapa pemodalnya dan seterus nya," katanya.


Lanjut Agung, keberhasilan pengungkapan kasus ini dilakukan dari hasil pengembangan penangkapan ilegal tapping yang sebelumnya dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau. Dimana petugas melakukan penelusuran kemana para pelaku menjual minyak tersebut dijual.


Dari penelusuran tersebut petugas mendapatkan informasi kalau ada indikasi pengolahan minyak mentah ilegal di Riau. Namun saat itu petugas belum mendapatkan dimana lokasi tempat pengolahan minyak mentah tersebut.


Agung juga menghimbau kepada masyarakat jika mendapat atau menemukan adanya kegiatan penyulingan minyak ilegal untuk segera melaporkannya ke pihak kepolisian. 


"Karena selain dapat merugikan negara, karena minyak mentah diambil dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Adanya kilang minyak ilegal ini juga sangat berbahaya karena rawan terbakar dan meledak," jelasnya. 


Para tersangka dijerat dengan pasal 54 dan atau a,c dan d UU RI nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman enam tahun penjara. (R11)



Tag:
Berita Terkait
Segala tindak tanduk yang mengatasnamakan wartawan/jurnalis tanpa menunjukkan tanda pengenal/Kartu Pers riaueditor.com tidak menjadi tanggungjawab Media Online riaueditor.com Hubungi kami: riaueditor@gmail.com
Komentar
Berita Terkini